THR 2025

THR PNS 2025 dan PPPK Mulai Cair 17 Maret, Berapa Nominal Pastinya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG - THR PNS 2025 dan PPPK Mulai Cair 17 Maret, Berapa Nominal Pastinya?

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - THR PNS 2025 dan PPPK mulai cair 17 Maret, lantas berapa nominal pasti yang akan diterima ASN tahun ini? Simak informasi selengkapnya di sini.

Patut bergembira, karena THR ASN 2025 dipastikan akan cair dalam waktu dekat ini, yakni mulai tanggal 17 Maret 2025.

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah bagi pegawai aparatur sipil negara akan segera diproses. 

Hal ini telah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

Baca juga: Benarkah THR PNS dan PPPK 2025 Cair Mulai Hari Ini? Begini Jadwal Pastinya

Dalam keterangannya ia menyebutkan jika THR dan gaji ke-13 akan diterima oleh seluruh pegawai aparatur negara baik pusat maupun daerah. 

Penerima THR 2025 di antaranya termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan. 

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” terang Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Selasa (11/3/2025) dikutip dari Tribun-Timur. 

Presiden memastikan jika THR akan turun 2 minggu sebelum Lebaran, mulai tanggal 17 Maret 2025. 

Di sisi lain, Prabowo juga menyebut jika gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2025, berbarengan dengan Tahun Ajaran Baru. 

Pada kesempatan lain Presiden menghimbau agar uang tunjagan hari raya Idul Fitri bisa cair selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD dan pekerja swasta. 

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya dilansir dari TribunVideo Senin (11/3/2025). 

Prabowo lebih lanjut mengatakan jika jumlah atau besaran THR akan diumumkan oleh oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran.

Apa THR Cair 100 persen?

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, orang-orang yang berhak menerima tunjangan terdiri dari PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Dilansir Kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah akan mencairkan pembayaran THR Lebaran atau THR Hari Raya Idul Fitri 2025 aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). 

Halaman
1234

Berita Terkini