-Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
-Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
-Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Baca juga: Cair Sebelum Lebaran! Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2025 dan PPPK, Berapa Nominalnya?
Komponen penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di antaranya adalah:
-Gaji pokok
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tambahan penghasilan pensiun
-Besaran Gaji Pensiunan 2025
Besaran Gaji ke-13 dan 14 Tahun Ini
Berikut adalah rincian nominal gaji ke-13 dan 14 yang akan diterima tahun ini dilansir Kompas.com.
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: