TRIBUN-BALI.COM - Anggota DPD RI Bali, Niluh Djelantik, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik setelah diverifikasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Laporan yang diajukan oleh pengacara Togar Situmorang terkait pernyataan "Lebian Munyi" yang digunakan Niluh dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Niluh menegaskan bahwa istilah tersebut merupakan ungkapan baku dalam bahasa Bali dan bukan bentuk penghinaan.
Ia juga menolak tuntutan permintaan maaf dari Togar, menyatakan bahwa somasi yang dilayangkan seharusnya diawali dengan komunikasi dua arah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait aturan KTP Bali dan plat DK untuk transportasi online, yang sebenarnya sudah diterapkan di beberapa daerah lain di Indonesia.
Baca juga: VIDEO Berhasil Olah Sampah Berbasis Sumber di Bali, Bakal Diberi Rp 500Juta Hingga Rp 1 Milliar
Baca juga: VIDEO Keluh Kesah STT di Badung Bali Bawa Ogoh-ogoh ke Puspem Badung, Tempuh Waktu Hingga 12 Jam
Pihak kuasa hukum Niluh, Ketua LBH GP Ansor Bali, H. Daniar Trisasongko, menegaskan bahwa kliennya memiliki hak imunitas sebagai anggota DPD RI dalam menyampaikan pendapatnya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa pernyataan Niluh memicu perundungan terhadap Togar di media sosial.
Justru, pihaknya menemukan bahwa anak Togar, Axl Situmorang, dalam unggahannya di media sosial, menggunakan kata-kata yang dianggap merendahkan bahasa Bali.
Oleh karena itu, Niluh dan tim hukumnya justru menuntut permintaan maaf dari Togar dan Axl kepada masyarakat Bali dalam waktu 3x24 jam.
Jika tidak dilakukan, mereka siap mengambil langkah hukum lebih lanjut.
(*)
baca berita lain di Berita Video <<<