Lantas berapa nominal THR PNS dan gaji pensiunan tahun ini?
Berpaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 PNS ditentukan oleh beberapa komponen.
Salah satu komponen yang menentukannya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat.
Baca juga: Pencairan THR PNS 2025 dan PPPK Resmi Minggu Depan, Berapa Besarannya?
Prediksi Besaran THR dan Gaji Pensiunan PNS
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13, di antaranya:
-Gaji Pokok
-Tunjangan Melekat
-Tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam Jumlah Tertentu
Secara garis besar, THR yang akan diterima sebelum Idul Fitri nanti meliputi:
-Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
-Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
-Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.