"Setiap ada jadwal sabung ayam, Peltu Lubis meminta izin kepada Kapolsek Lusiyanto. Kapolsek memberikan kode 'aman', yang berarti ada setoran uang yang harus diberikan," ujar Yogi, dikutip dari Kompas.
Dugaan Kontrak Setoran Antara TNI dan Polsek
Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar membenarkan bahwa Peltu Lubis dan Kopral Kepala (Kopka) Basar—dua oknum TNI yang diduga melakukan penembakan—mengakui adanya kesepakatan dengan pihak Polsek terkait perjudian tersebut.
"Judi sabung ayam ini sudah berjalan selama satu tahun dengan profit besar. Info ini diperoleh dari pemeriksaan terhadap dua tersangka," kata Eko.
Sebuah video yang beredar di media sosial menguatkan dugaan bahwa Polsek Negara Batin menerima setoran harian sebesar Rp 2,5 juta dari pengelola sabung ayam.
Namun, belakangan Polsek diduga meminta kenaikan setoran menjadi Rp 20 juta per hari, yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak pengelola.
"Diduga, karena setoran ini tidak terpenuhi, Kapolsek mengancam akan menggerebek arena sabung ayam dengan pasukannya," ujar Eko.
Sebelum insiden berdarah terjadi, hubungan antara pimpinan Polsek dan Pos Ramil dikabarkan memburuk.
Ketegangan ini diduga berkaitan dengan pembagian hasil setoran dari perjudian sabung ayam.
"Ada indikasi bahwa kedua pihak sama-sama mendapat keuntungan. Ini yang sedang didalami dalam investigasi," tambah Eko.
Ia juga menegaskan bahwa selain dua anggota TNI yang diduga menjadi pelaku penembakan, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum kepolisian.
"Kami akan mengusut semua pihak yang terlibat tanpa tebang pilih," tegasnya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan bahwa kasus ini dibagi dalam dua kluster: perjudian sabung ayam dan pembunuhan tiga anggota polisi.
"Untuk kasus perjudian, tersangka Z sudah ditahan dengan barang bukti uang tunai Rp 21 juta, ayam aduan, senjata tajam, dan kendaraan," kata Helmy beberapa waktu lalu.
(*)