"Atas dasar itulah sudah diberi kesempatan oleh Disdik, tapi tidak melaksanakan kewajibannya. Makanya diberhentikan," imbuhnya.
Sekda Suyasa menambahkan, surat pemberhentian sudah disampaikan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng.
"Selanjutnya kami melakukan pengumuman pembatalan sebagai PPPK dan mengusulkan ke BKN untuk dilakukan penggantian," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pungli di Bali