Berdasarkan informasi masyarakat, Rabu (23/4/ 2025) sekira pukul 17.28 Wita, personel Polsek Sidemen menerima laporan salah satu terduga pelaku telah ditemukan di wilayah Desa Adat Lebu, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen.
Dari pengakuan awal, pelaku keluar dari persembunyiannya dengan berjalan kaki untuk pulang ke Jawa Timur, lalu ditemukan oleh pecalang dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP ayat (1) Jo pasal 406 KUHP, tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)