DPRD Bali dan Tim Gabungan Gelar Sidak di Pantai Bingin Pecatu, Ditemukan Proyek di Atas Tebing
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP Bali serta instansi terkait lainnya, yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Usaha Wisata Provinsi Bali, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Selasa 6 Mei 2025.
Sidak ini dilakukan sebab diduga terdapat WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, dan diduga berinvestasi secara ilegal.
Baca juga: Pemkab Badung Temukan Kandang WNA Tak Berizin Saat Sidak Rumah Kost di Kuta Utara
Sehingga berpotensi mengganggu investasi, memicu persaingan tidak sehat, hingga kehilangan potensi pajak.
Karena tidak mengantongi izin, sehingga tidak bisa membayar pajak.
Hasil sidak di Pantai Bingin ini, tim menemukan proyek bangunan di atas tebing curam.
Baca juga: Beberapa Proyek Termasuk Bandara Bali Utara Masuk RPJMN 2025–2029, Ini Tanggapan De Gadjah
Beberapa di antaranya juga disebut milik asing, baik itu homestay, villa, resto, bar, dan lainnya.
Bangunan itu dikhawatirkan akan terjadi kerusakan geologi tebing dan pantai, mengingat, bangunan tersebut berdiri di tebing curam.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama mengatakan, sidak ini sebagai tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya dengan OPD terkait.
Baca juga: DPRD Badung Sidak Eden Hotel, Terkait Administrasi Perizinan, Infrastruktur dan Perpajakan
“Sidak ini untuk mengetahui langsung apa yang terjadi di lapangan. Apakah sesuai dengan informasi di media sosial,” ungkapnya.
Dari hasil sidak, pihaknya menemukan bangunan yang sedang tahap pengerjaan di kawasan ini, dan belum ada izin.
Lanjutnya, sidak dengan tim terpadu juga untuk melakukan pendalaman.
Mulai dari jumlah bangunan, pemilik, hingga lahannya.
Baca juga: Tak Bakalan Mangkrak, Mega Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bergulir, Kembang Hartawan: Peluang Ekonomi
“Kami akan mengkaji secara bersama-sama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Bali, Dewa Dharmadi menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman dua minggu ke depan.
Pendalaman melibatkan imigrasi, BPN, serta OPD teknis terkait lainnya.
Termasuk juga untuk mengetahui apakah wilayah tersebut tanah negara atau masyarakat.
Baca juga: VIDEO Tanggapan De Gadjah Beberapa Proyek Termasuk Bandara Bali Utara Masuk RPJMN 2025–2029
“Perlu pendalaman lapangan serta administrasi, dan tidak bisa berdiri sendiri,” tegasnya.
Hasil pendalaman ini, lanjut dia, akan disampaikan ke Komisi I DPRD.
Sebelum nantinya dilakukan tindakan eksekusi bagi bangunan yang melanggar.
“Hak milik pun harus kami pastikan, apakah sudah berizin apa belum,” jelasnya.
Terkait WNA yang terindikasi memiliki usaha secara ilegal, pihaknya akan menyerahkan ke Imigrasi untuk melakukan tindakan.
“Ini baru awal. Sidak berikutnya menyasar Pantai Balangan, karena kami mendapatkan laporan banyak kegiatan yang tidak berizinan,” pungkasnya. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali