"Yang bersangkutan diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Driver Ojol di Denpasar Kedapatan Bawa 23 Paket Sabu, Dibuntuti Saat Masuk Gang Wilayah Renon
Kaburnya Tukis menambah daftar DPO kasus penyalahgunaan narkoba di Buleleng.
Kasat Narkotika Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan menegaskan saat ini ada 6 orang yang masuk DPO.
Pihaknya menegaskan akan mengejar dan mengungkap para pelaku tersebut.
"Tentu kami akan berupaya mengungkap para pelaku yang masuk DPO. Karena sesuai perintah Kapolres yakni perang Puputan melawan narkoba di Buleleng," tegasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali