Peredaran Narkoba di Bali

Pengedar Asal Lokapaksa Buleleng Masuk Daftar Buronan, Pasca Kabur Panjat Tembok Saat Akan Diamankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAMANKAN - MS saat diamankan di Polres Buleleng. Tertangkapnya MS membuka nama baru yakni Tukis yang masuk daftar buronan.

"Yang bersangkutan diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tandasnya. 

Baca juga: Driver Ojol di Denpasar Kedapatan Bawa 23 Paket Sabu, Dibuntuti Saat Masuk Gang Wilayah Renon

Kaburnya Tukis menambah daftar DPO kasus penyalahgunaan narkoba di Buleleng.

Kasat Narkotika Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan menegaskan saat ini ada 6 orang yang masuk DPO.

Pihaknya menegaskan akan mengejar dan mengungkap para pelaku tersebut. 

"Tentu kami akan berupaya mengungkap para pelaku yang masuk DPO. Karena sesuai perintah Kapolres yakni perang Puputan melawan narkoba di Buleleng," tegasnya. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

 

 

Berita Terkini