TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperbesar jangkauan golongan masyarakat gratis transportasi umum, berharap jadi solusi tangani kemacetan.
Hal ini ia sampaikan ketika menghadiri acara Mata Lokal Fest 2025 yang diadakan Tribun Network, di Hotel Shangrilla, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Sebelumnya, program gratis naik transportasi umum ini digencarkan untuk mengatasi persoalan kemacetan yang sudah menjadi polemik ibu kota sejak dulu.
Perluasan ini tak hanya menyisir golongan penerima program, tapi juga mencakup wilayah golongan penerima meliputi Jabodetabek.
Baca juga: UT Sabet Penghargaan di Mata Lokal Fest 2025 Berkat Penyediaan Pendidikan Inklusif Lewat Program PKM
"Kalau dulu hanya 14, sekarang jadi 15. Kalau dulu hanya naik Transjakarta, sekarang naik seluruh moda, kecuali KRL, karena KRL kan KAI. Naik MRT, LRT, Transjakarta, semuanya gratis," papar Pramono.
Tak hanya itu, Pramono menilai bahwa jika ingin masalah macet di Jakarta benar teratasi, harus ada yang melihat pola pergerakan warga Jakarta dan sekitarnya.
"Persoalan macetnya pagi hari 3,5 juta orang masuk, sore hari 3,5 juta orang pulang, ditambah dengan orang warga Jakarta sendiri, itulah sumber kemacetan yang utama. Maka untuk itu tidak bisa lagi Transjakarta. Harus Transjabodetabek," kata dia.
Bahkan dia menilai bahwa Jak Lingko seharusnya bukan melayani warga di Jakarta saja.
"Harusnya Jak Lingko itu lebih diutamakan di Bekasi, di Tangerang, di Depok, di Bogor, bahkan sampai Cianjur. Intinya, untuk menyelesaikan macet di Jakarta, enggak bisa parsial, harus melakukan banyak. Bahkan saya bersedia untuk 15 golongan tadi, bukan hanya untuk warga Jakarta, tetapi untuk warga Jabodetabek," pungkasnya.
Baca juga: Mata Lokal Fest 2025, Menteri UMKM Paparkan Kiat Indonesia Hadapi Kebijakan Tarif Impor Trump
Ke-15 golongan tersebut terdiri dari:
Penerima Layanan Gratis dengan kartu Jakcard Combo meliputi golongan-golongan berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)