"Sumber barang dari Sumut, pengakuan pelaku karena faktor ekonomi," imbuhnya.
Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali beserta jajaran segera melakukan penangkapan terhadap tersangka AAM dan NRM di Pasar Sangsit.
"Dihadapan saksi masyarakat, dilakukan penggeledahan dan diketahui paket tersebut berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 1.923,11 gram," bebernya.
Atas pengungkapan kasus ini, BNNP Bali menyampaikan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan saja, namun sudah merambah kawasan pedesaan.
"Untuk itu masalah ini perlu perhatian semua pihak, termasuk aparat desa dan masyarakat setempat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungannya dari ancaman bahaya narkoba," ujar Kepala BNNP Bali.
Terhadap kedua tersangka dilakukan penyidikan sampai tuntas dan selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap jaringan narkotika yang terlibat.
"Semoga pengungkapan ini bisa membongkar jaringan narkotika antar provinsi yang selama ini beroperasi di wilayah Provinsi Bali dan khususnya di Desa Sangsit, Sawan, Buleleng," pungkasnya. (ian).