TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menargetkan proses penyerahan Jalan Karya Makmur, Desa Ubung Kaja dapat dilaksanakan pada Tahun 2025 ini.
Hal ini dimaksudkan agar penataan kawasan tersebut, mulai dari jalan hingga permukiman kumuh dapat dilaksanakan secara optimal.
Karena, sebelum dilaksanakan penyerahan aset, Pemkot Denpasar tidak berwenang melaksanakan penataan lantaran lahan terdebut bersifat milik pribadi.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan bahwa penyerahan jalan PT Karya Makmur yang menghubungkan Citra Land Jalan Cargo menuju Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara tersebut sedang berproses.
Baca juga: Wiradana: Jaga Penjiwaan, Emosi & Konsistensi, Sekaa Joged Bumbung Sekar Sari Pedungan Siap ke PKB
Baca juga: Jaya Negara Masih Lakukan Kajian, Rencana Denpasar Bangun Samsat Drive Thru di Ubung
Sebab, selama ini komunikasi antara pihaknya dengan PT Karya Makmur berjalan dengan baik. Terlebih, kontrak hak guna bangunan (HGB) mereka berakhir dan tidak diperpanjang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sedang berproses dan kami terus melakukan pendekatan,” ucap Cipta Sudewa, Minggu, (18/5).
Cipta Sudewa menambahkan, penyerahan lahan masih terkendala tanah yang ada di ujung jalan paling barat. Dimana, terdapat lahan milik pribadi seluas sekitar 2 are.
Sehingga, agar tidak menjadi permasalahan ke depannya, Pemkot meminta agar PT Karya Makmur menyelesaikan permasalahan tembusan jalan terlebih dahulu. Dengan diserahkannya lahan tersebut, maka perbaikan jalan dan kawasan kumuh bisa dioptimalkan.
“Nantinya kawasan itu bisa bersih lagi. Jalan langsung diaspal dan kawasan kumuh bisa ditata. Itu misi pimpinan kami dari dulu. Jadi, kami berharap targetnya proses dengan PT Karya Makmur bisa selesai segara, dan tahapannya masih di BPN, jika sudah diserahkan, maka Pemkot Denpasar siap melaksanakan penataan," ujarnya. (sup)