Setelah Disorot Netizen, Terdakwa Ni Nyoman Reja Hadiri Sidang di PN Denpasar Pakai Kursi Roda
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah mendapat sorotan dari netizen saat viral terdakwa Ni Nyoman Reja, nenek berusia 93 tahun ini harus dibopong kesulitan berjalan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Kamis pekan lalu
Kini sang nenek kembali menghadiri agenda sidang dengan agenda eksepsi dari para terdakwa, pada Kamis 22 Mei 2025, sehingga Ni Nyoman Reja kembali datang dan sudah ada pemandangan yang berbeda.
Di mana sejak turun dari mobil di halaman parkir PN Denpasar, sang nenek sudah dijemput dan dilayani dengan menggunakan kursi roda untuk menuju ruang sidang.
Nenek Ni Nyoman memang kelompok rentan lanjut usia sehingga memang sudah selayaknya mendapatkan pelayanan tersebut yang disorot netizen saat sidang perdana lalu.
Baca juga: Nyoman Reja Tertatih Menuju Ruang Sidang PN Denpasar, Nenek 93 Tahun Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan
"Para aparatur melaksanakan pelayanan PN Denpasar sebagai pengadilan inklusif pengadilan yang ramah bagi kelompok rentan lanjut usia," ungkap Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa kepada Tribun Bali.
Lanjutnya, bahwa pelayanan kepada sang nenek dimulai dengan pengantaran dari tempat parkir khusus menuju kursi tunggu transit dilanjutkan dengan pengantaran menuju ke ruang tunggu khusus.
Pihaknya menambahkan bahwa pelayanan ini merupakan salah satu aksi nyata pelayanan 'Ngamedalang Dharma Suci, Melayani dengan Hati'
Baca juga: Made Kuta dan Ngakan Anom Segera Jalani Sidang, Kajati Bali: Sangat Mungkin Ada Tersangka Baru
"Letaknya sangat dekat dengan ruang persidangannya kemudian sambil menunggu kedatangan pihak atau perangkat sidang," kata dia.
Selanjutnya pihak kuasa hukum yang mewakilinya diarahkan mengisi form penilaian personal tentang pelayanan pengadilan inklusif pada PN Denpasar.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, viral di media sosial mengundang ribuan komentar netizen tentang nenek berusia 93 tahun yang menjadi terdakwa dengan jalan yang sudah tertatih dan harus ditopang tetap menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga: BEM Pilih Gelar Konsolidasi Sidang Akbar, Sikapi Kerja Sama Unud dan Kodam IX Udayana
Sidang tersebut diketahui berlangsung pada Kamis 15 Mei 2025, selain banyak merasa iba dengan nenek yang dijerat kasus hukum di usia renta tersebut, juga PN Denpasar disorot karena tidak menyediakan fasilitas kursi roda karena nenek tersebut kesulitan berjalan.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa menjelaskan bahwa nenek tersebut bernama Ni Nyoman Reja.
"Yang bersangkutan termasuk dalam 17 terdakwa yang didakwa melakukan pidana pemalsuan surat menurut Pasal 263 KUHP," kata Astawa kepada Tribun Bali, pada Senin 19 Mei 2025.
Astawa menjelaskan bahwa nenek kelahiran 31 Desember 1932 tersebut tidak dilakukan penahanan selama masa persidangan tersebut lantaran faktor usia.