2 WNA Diduga Jadi Investor Fiktif, Imigrasi Amankan 23 WNA Bermasalah di Bali
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Sebanyak 23 orang Warga Negara Asing (WNA) bermasalah berhasil dijaring dalam Operasi Bali Becik yang diselenggarakan pada 19 hingga 21 Mei 2025 lalu.
Operasi ini digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik yang terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Imigrasi se-wilayah Bali.
Baca juga: Para Kapolres Dikumpulkan, Bahas Strategi Menangani Kejahatan WNA di Bali
Dalam operasi tersebut Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 312 WNA di 62 lokasi penginapan.
Dari jumlah tersebut didapati 23 orang WNA bermasalah, 14 di antaranya menyalahgunakan izin tinggal.
“Dalam operasi ini kami mendapati 2 WNA yang diduga menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Imbas Keributan di Canggu Bali hingga Sebabkan Macet, Dua WNA Melapor ke Polres Badung
Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa 8 WNA didetensi dengan rincian 1 orang tidak dapat menunjukkan paspor, 3 orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, dan 4 lainnya kedapatan tinggal lajak (overstay) lebih dari 60 hari.
Selain itu, 7 WNA lainnya ditahan paspornya untuk diperiksa lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, 6 WNA lainnya dilakukan pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Baca juga: TOLONG Hormati Tradisi Bali, Kapolda Imbau ke Konsul Agar WNA ke Pulau Dewata Patuhi Aturan
Pengawasan dilakukan oleh Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan.
Fokus pengawasan di homestay, vila dan hotel yang berada di wilayah Kabupaten Badung di antaranya Legian, Kuta, Pecatu hingga Uluwatu.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan) dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen.
Baca juga: LUKA Nino di Pelipis & Patah Gigi, WNA Inggris Aniaya Sopir Taxi Online, Dibawa ke Polresta Denpasar
Kantor Imigrasi Singaraja di lokasi berbeda melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang (Kabupaten Karangasem), serta Umeanyar dan Anturan (Kabupaten Buleleng) dengan sasaran kos-kosan, homestay, vila, dan dive center.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan, operasi pengawasan Bali Becik akan terus dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan terkendali, sehingga menimbulkan rasa aman bagi semua pihak.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan Operasi Bali Becik. Jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali,” ucap Menteri Agus.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing.
Selain penindakan keimigrasian, Satgas juga melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada pemilik/pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut.
Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA secara lebih efektif, sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta. (*)
Berita lainnya di Imigrasi Bali