Narkoba di Bali

ANCAMAN Hukuman Mati, WNA Australia Tersangka Narkotika, BB 1,7 Kg Kokain Senilai Rp 12 M di Bali!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K dan Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT, Antonius Dwi Wianto di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 26 mei 2025.

"Saat digeledah, dalam dua paket berisi total 206 paket lebih kecil narkoba jenis kokain," bebernya. Selain itu, ditemukan juga barang bukti lain di dalam kamar tempat tinggal tersangka, seperti sebuah timbangan digital, dan satu bundel plastik.

"Total nilai narkotika yang kami sita mencapai Rp 12 miliar, dengan pengungkapan kasus ini, Polda Bali telah mampu menyelamatkan 2.666 jiwa dari bahaya narkotika," jelas dia.

Atas perbuatannya, LAA disangkakan Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. 

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut 

"Dengan barang bukti kokain sebanyak 1.713,92 gram netto (1,7 Kg) ditaksir harganya sangat besar mencapai Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah), kita berhasil berhasil menyelamatkan 2.666  jiwa dari ancaman bahaya Narkoba," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menyampaikan, dari hasil interogasi tersangka mengaku tidak mengenal langsung pemilik Kokain tersebut. 

Dijelaskannya, bule asal Australia tersebut menyuruh ojek online dengan tips Rp 600 ribu mengambil paket tersebut.

Tersangka LAA hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “bos” untuk mengambilnya untuk diedarkan di Bali. Pelaku di Bali dengan izin KITAS (Kartu izin Tinggal Terbatas).

Kepolisian terus berupaya mengungkap jaringan internasional yang bergerak di atas tersangka. Adapun status kedua ojol yang dipesan tersangka tetap saksi.  Kedua Ojol sama sekali tidak mengetahui apa sejatinya barang yang mereka ambil. 

"Tersangka hanya memberitahu kedua ojol untuk mengambil paket, saat ditanya itu apa, diberi tahu isinya boneka dan alat tulis," pungkasnya.  (*)

Berita Terkini