Sementara Cahyani mempromosikan situs judi online menggunakan dua akun media sosialnya. Dari dua akun tersebut ia mendapatkan upah total Rp 800 ribu.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (19/5). Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun surat dakwaan. Sehingga kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. "Sembari menunggu surat dakwaan rampung, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja, selama 20 hari," katanya. (mer)