Berita Buleleng

NASIB Komang Ayu dan Ni Luh Nia Diujung Tanduk, 2 Mahasiswi Cantik di Buleleng Jadi Terdakwa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dimintai keterangan - Dua mahasiswi tersangka kasus promosi judi online saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua mahasiswi yang terlibat dalam promosi judi online atau judol akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Sesuai jadwal, kedua mahasiswi cantik itu akan menjalani sidang pada awal Juni 2025. 

Humas PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha mengungkapkan, berkas perkara pelanggaran UU ITE dan perjudian dua mahasiswi itu, diterima pada Kamis (22/5/2025).

Baca juga: SELAMAT JALAN Ni Kadek Ari, Perempuan Muda Asal Jembrana Tutup Usia di Jepang, Alami Komplikasi

Berkas kedua kasus kedua mahasiswi itu dilimpahkan secara terpisah, dengan masing-masing tersangka satu berkas perkara sendiri. 

"Berkas perkara Komang Ayu Cahyani terdaftar dengan nomor perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Sgr.

Dia akan menjalani sidang perdana pada Selasa (3/6/2025)," ungkapnya, Senin (26/5/2025).

Baca juga: VIDEO Jalan Penuh Lumpur di Desa Songan Kintamani Bali Viral di Media Sosial, Tuai Perhatian Netizen

Sedangkan berkas perkara mahasiswi Ni Luh Nia Kusumayanti, lanjutnya, terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Sgr. 

Nia akan menjalani sidang perdana pada Kamis (5/6/2025) mendatang. 

Mengenai pelaksanaan sidang, PN Singaraja telah menyiapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

Perkara dengan terdakwa mahasiswi Ayu Cahyani dipimpin majelis hakim I Gusti Made Juliartawan, Made Kushandari, dan Wayan Eka Satria Utama. 

Kemudian perkara terdakwa mahasiswi Nia dipimpin Majelis hakim Made Hermayanti, Made Astina Dwipayana, dan Pulung Yustisia Dewi. 

Diketahui pada perkara tersebut, kedua mahasiswi ini terancam dua jenis hukuman berbeda.

Humas sekaligus Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menyampaikan jika kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian yang kedua, didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Undiksha Buka Suara

Halaman
123

Berita Terkini