TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Lima bulan buron, SR alias De Sar pengedar narkoba asal Banjar Alassari, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini akhirnya diringkus polisi. Pria 45 tahun ini diringkus di sebuah rumah kos yang berlokasi di wilayah Kabupaten Gianyar.
Terungkapnya nama SR berawal dari penangkapan Catur pada 5 Januari 2025 lalu. Pria 31 tahun itu diamankan di seputaran jalan Desa Sembiran, usai mengambil paket tempelan narkoba.
Kepada polisi, Catur mengaku mendapat barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang bernama De Sar, asal Desa Pacung, Kecamatan Tejakula. Sayangnya saat polisi berupaya meringkus De Sar, ia berhasil melarikan diri.
Baca juga: SENTIL Isu Perselingkuhan di Disdikpora Bali, Sekda Sebut Omongan Gubernur Koster hanya Contoh Saja
Baca juga: Bupati Sedana Arta lepas Kontingen Kabupaten Bangli untuk Berlaga di PORJAR Provinsi Bali 2025
Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, karena melarikan diri Satres Narkoba segera menerbitkan DPO terhadap De Sar alias SR. Polisi terus berupaya melakukan pencarian secara intensif.
"Kami menerima informasi jika SR ini melarikan diri ke wilayah Batubulan, Gianyar. Ia menetap di salah satu rumah kos di sana. Sehingga pada hari Jumat (9/5/2025) pukul 04.20 Wita, kami lakukan penggerebekan ke sana," jelasnya.
Kali ini upaya polisi membuahkan hasil. De Sar yang didatangi Timsus Goak Poleng tak mampu berkutik. Ia juga mengakui perbuatannya menjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,79 gram brutto kepada Catur.
"Transaksi jual beli sabu-sabu itu dilakukan lewat chat WhatsApp, dan selanjutnya barang haram itu ditempel di pinggir jalan Desa Sembiran. Selanjutnya SR diamankan ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya De Sar disangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup. (mer)