Berita Bali

Puluhan Karyawan Coca Cola Mengwi Di-PHK, Disnaker Bali dan Badung Kawal Hak dan Pesangon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PHK - Puluhan Karyawan Coca Cola Mengwi Di-PHK, Disnaker Bali dan Badung Kawal Hak dan Pesangon

Puluhan Karyawan Coca Cola Mengwi Di-PHK, Disnaker Bali dan Badung Kawal Hak dan Pesangon

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Puluhan karyawan Pabrik Coca Cola yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan data yang diperoleh Tribun Bali, sebanyak 70 pekerja yang mengalami PHK. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan kasus PHK ini sebenarnya sudah dilakukan mediasi antara perusahaan dengan tenaga kerja (naker) oleh Disnaker Badung. 

Baca juga: Disnaker Bali Kawal Pesangon 70 Pekerja Kena PHK di Pabrik Coca-Cola Mengwi 

“Kita khan masih mencari tahu penyebabnya, apa efisiensi? Yang pasti kalau dari Dinas yang mengampu ketenagakerjaan tentunya ada proses-proses sesuai dengan ketentuan kemudian hak-hak dari tenaga kerja, jaminan pelindungan terhadap tenaga kerja itu diberikan, itu yang diharapkan,” jelas Setiawan, Kamis (12/6).  

Lebih lanjut Setiawan mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Disnaker Badung untuk mendapatkan data yang konkret.

Pihaknya menegaskan akan mengawal pesangon untuk 70 pekerja pabrik tersebut. 

Baca juga: PHK Di Mana-mana, Aliansi Perjuangan Rakyat Bali Datangi DPRD, Tuntut Hapus Sistem Outsourcing

“Kami sudah menugaskan organisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI), untuk mengawal, untuk memonitor progresnya. Pada intinya, agar hak-hak dari tenaga kerja ini jangan sampai terlewatkan. Haknya harus dipenuhi,” imbuhnya. 

Jika perusahaan tak memenuhi hak pesangon pekerja, maka akan dikenakan sanksi. Setiawan juga menjelaskan mekanismenya dari mediasi kalau tidak tercapai sepakat tentunya ada tahapan lebih lanjut.

Namun diupayakan mediasi untuk musyawarah mufakat. Jika tidak ada titik temu, maka akan dilakukan tripatrit dan ini yang sudah diupayakan atau sedang diupayakan Disnaker Badung. 

Baca juga: KONDISI Bali Baik-baik Saja? PHK Dimana-mana, DPRD Provinsi Buka Suara 

“Artinya kalau Badung bisa menyelesaikan, berarti selesai di kabupaten. Tetapi ada mekanisme misalnya tidak terselesaikan di kabupaten tentunya bisa, Badung itu untuk menyampaikan ke Provinsi."

"Bukan ambil alih, artinya untuk kita tindak lanjuti, karena tidak bisa kita langsung masuk di ranahnya kabupaten/kota,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan, membenarkan sebanyak 70 karyawan Coca Cola diberhentikan atau di-PHK.

Diungkapkan, pemberhentian 70 karyawan yang bekerja di pabrik itu karena Coca Cola resmi ditutup per 1 Juli 2025.

Baca juga: KONDISI Bali Baik-baik Saja? PHK Dimana-mana, DPRD Provinsi Buka Suara 

Informasi penutupan pabrik disampaikan perusahaan kepada Disperinaker Badung pada Selasa (10/6).

Halaman
12

Berita Terkini