Berita Bali
KONDISI Bali Baik-baik Saja? PHK Dimana-mana, DPRD Provinsi Buka Suara
Audiensi ini berkaitan dengan maraknya terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK pada tenaga kerja saat ini.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Bali lakukan audiensi ke Gedung DPRD Bali Provinsi pada, Selasa 10 Juni 2025.
Audiensi ini berkaitan dengan maraknya terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK pada tenaga kerja saat ini.
Koordinator Audiensi Aliansi Perjuangan Rakyat Bali, Ida Bagus Bujangga Pidada menjelaskan situasi ketenagakerjaan di Provinsi Bali saat ini menunjukkan kemunduran serius dalam perlindungan hak-hak tenaga kerja.
Baca juga: PETAKA Bertengkar dengan Orangtua, Gadis 13 Tahun di Klungkung Digagahi Wayan dan Putu
Di tengah maraknya kasus PHK sepihak, sistem kerja kontrak berkepanjangan (kontrak abadi), dan lemahnya jaminan status tenaga kerja tetap, keberadaan pengawasan ketenagakerjaan di daerah justru sangat terbatas.
“Hanya ada segelintir pengawas yang bertanggung jawab terhadap ribuan perusahaan, yang menyebabkan pelanggaran hak normatif seperti jam kerja berlebih, ketidakpastian pengupahan, hingga pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak ditindak secara memadai,” jelasnya.
Terlebih, di sektor pariwisata dan perikanan, banyak tenaga kerja menghadapi kondisi kerja yang eksploitatif tanpa kehadiran negara yang cukup kuat untuk melindungi mereka.
Baca juga: TEWAS! Residivis Spesialis Pencurian Kos-Kosan di Kuta, Simak Penjelasan Polresta Denpasar Berikut
Kondisi tenaga kerja saat ini diperparah dengan lemahnya perlindungan terhadap kebebasan berserikat.
Alih-alih didukung, banyak serikat buruh justru menghadapi pemberangusan, intimidasi, bahkan kriminalisasi terhadap pengurus dan anggotanya.
Pemerintah Provinsi Bali belum menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong kehadiran serikat buruh di perusahaan, terutama melalui pembentukan kebijakan daerah yang memberikan landasan kuat atas hak berserikat, termasuk kewajiban perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang untuk memfasilitasi pembentukan serikat.
Di sektor perikanan, pekerja menghadapi persoalan struktural yang belum tertangani. Mereka bekerja dalam risiko tinggi namun tidak diimbangi dengan upah yang layak dan perlindungan kerja yang memadai. Sampai saat ini, belum ada ketetapan resmi mengenai Upah Minimum Sektoral untuk sektor perikanan tangkap. Upaya pembentukan Forum Multi Stakeholder untuk perlindungan pekerja perikanan juga belum dilegitimasi secara resmi, padahal forum ini sangat penting untuk menyusun strategi perlindungan yang konkret dan kolaboratif.
“Di sisi lain, tumpang tindih regulasi nasional yang belum diharmonisasi melalui kebijakan daerah menyulitkan pengawasan terhadap perjanjian kerja laut, proses perekrutan, dan mekanisme pengawasan di sektor perikanan.
Masalah lainnya adalah absennya kebijakan perlindungan yang komprehensif terhadap kelompok pekerja yang lebih rentan, seperti pekerja perempuan dan tenaga kerja lokal,” imbuhnya.
Usai Disidak Dewan, Satpol PP Bali Tutup Sementara Pabrik Material Milik WNA Rusia |
![]() |
---|
Temuan DPRD Bali, Hutan Milik Negara Diserobot Bule Rusia |
![]() |
---|
WAJIBKAN ASN Pemprov Bali Donasi untuk Korban Banjir, Gubernur Koster Sebut Hal yang Wajar |
![]() |
---|
Pemasok Narkoba di Bali Diburu, Kurirnya Dibekuk Dengan 44 Gram Sabu dan 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Bali Diguyur Hujan Deras, BBMKG Wilayah III Denpasar Ungkap 2 Penyebab Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.