Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

KONDISI Bali Baik-baik Saja? PHK Dimana-mana, DPRD Provinsi Buka Suara 

Audiensi ini berkaitan dengan maraknya terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK pada tenaga kerja saat ini. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Aliansi Perjuangan Rakyat Bali lakukan audiensi ke Gedung DPRD Bali pada, Selasa 10 Juni 2025. Audiensi ini berkaitan dengan maraknya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tenaga kerja saat ini. Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami. 


Hingga kini, menurutnya belum ada regulasi di tingkat provinsi yang mewajibkan penyediaan rumah perlindungan pekerja perempuan di tempat kerja, sebagaimana diamanatkan oleh Permen PPPA No. 1 Tahun 2020. Sementara itu, praktik perekrutan tenaga kerja asing ilegal masih berlangsung tanpa pengawasan ketat, mengancam kesempatan kerja tenaga kerja lokal. Minimnya sosialisasi hak-hak ketenagakerjaan dan lemahnya verifikasi terhadap peraturan perusahaan serta perjanjian kerja di tingkat perusahaan turut membuka ruang pelanggaran

 


Maka dari itu Aliansi ini sangat mendesak bagi Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk mengambil langkah konkret dan menyusun kebijakan daerah yang berpihak pada keadilan, kesejahteraan, dan martabat buruh.

 


Beberapa tuntutannya diantaranya : 

1. Mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk segera Merevisi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dengan menambahkan ketentuan khusus terkait dengan Serikat Pekerja/Buruh wajib berada di Perusahaan yang jumlah pekerjanya minimal 10. Penyelenggaraan tersebut wajib berkolaborasi dan berkomunikasi secara intens dengan Federasi Serikat Pekerja/Buruh di Bali.

2. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk secara konsisten mengeluarkan rekomendasi tegas dan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali serta Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali agar menindak tegas segala bentuk pemberangusan serikat buruh, termasuk tindakan intimidasi, kriminalisasi, mutasi sepihak, hingga pemecatan terhadap pengurus maupun anggota serikat.

3. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk turut serta mendukung janji Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada peringatan May Day tahun 2025, yakni menghapus sistem outsourcing. Dukungan tersebut harus diwujudkan melalui revisi atau penetapan kebijakan daerah yang melindungi hak-hak pekerja secara menyeluruh, dengan memastikan status kerja sebagai pekerja tetap bagi seluruh jenis pekerjaan yang sifatnya tetap dan tidak bersifat musiman.

4. Mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk menghormati, melindungi, dan menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, serta menjamin kebebasan pers. Siapapun tidak boleh menghalangi kerja-kerja jurnalistik dalam melakukan peliputan dan pencarian informasi, serta wajib menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

5. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral bagi sektor industri perikanan tangkap dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Tahun 2025, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap kerja yang rentan dan berisiko tinggi terhadap praktik eksploitasi yang selama ini dialami oleh para pekerja di sektor tersebut.

6. Mendesak Gubernur Provinsi Bali untuk segera melegitimasi Surat Keputusan Gubernur Bali terkait Forum Multi stakeholder Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan Provinsi Bali, agar dapat menjadi wadah kolaboratif bagi seluruh Stakeholder yang terlibat dalam upaya memberikan arah strategi perlindungan pekerja perikanan di Provinsi Bali.

7. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk segera merancang dan menetapkan Peraturan Daerah terkait dengan perlindungan bagi Pekerja Perikanan, untuk dapat mengharmonisasi regulasi yang tumpang tindih pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Perhubungan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait dengan mekanisme perekrutan, pengaturan perjanjian kerja laut, dan mekanisme pengawasannya.

8. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk mendesak Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten agar secara intensif dan berkelanjutan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh perusahaan dan pekerja mengenai norma-norma ketenagakerjaan secara komprehensif, termasuk penyebarluasan informasi mengenai mekanisme pelaporan online yang telah tersedia. Selain itu, menuntut agar dilakukan proses verifikasi yang ketat dan transparan terhadap setiap Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja yang diajukan ke Dinas Tenaga Kerja di seluruh wilayah Bali, guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak dasar pekerja.

9. Mendesak Gubernur Provinsi Bali untuk segera merancang dan menetapkan Peraturan Gubernur mengenai Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di tempat kerja, dengan merujuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020. Peraturan ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan di Bali menyediakan fasilitas perlindungan yang layak, sebagai bentuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi pekerja Perempuan.

10. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk mendesak Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk bertindak tegas terhadap keberadaan tenaga kerja asing ilegal, serta mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal melalui pengawasan ketat terhadap praktik perekrutan tenaga kerja asing yang melanggar hukum.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved