Berita Bali

Puluhan Karyawan Coca Cola Mengwi Di-PHK, Disnaker Bali dan Badung Kawal Hak dan Pesangon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PHK - Puluhan Karyawan Coca Cola Mengwi Di-PHK, Disnaker Bali dan Badung Kawal Hak dan Pesangon

Puluhan Karyawan Coca Cola Mengwi Di-PHK, Disnaker Bali dan Badung Kawal Hak dan Pesangon

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Puluhan karyawan Pabrik Coca Cola yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan data yang diperoleh Tribun Bali, sebanyak 70 pekerja yang mengalami PHK. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan kasus PHK ini sebenarnya sudah dilakukan mediasi antara perusahaan dengan tenaga kerja (naker) oleh Disnaker Badung. 

Baca juga: Disnaker Bali Kawal Pesangon 70 Pekerja Kena PHK di Pabrik Coca-Cola Mengwi 

“Kita khan masih mencari tahu penyebabnya, apa efisiensi? Yang pasti kalau dari Dinas yang mengampu ketenagakerjaan tentunya ada proses-proses sesuai dengan ketentuan kemudian hak-hak dari tenaga kerja, jaminan pelindungan terhadap tenaga kerja itu diberikan, itu yang diharapkan,” jelas Setiawan, Kamis (12/6).  

Lebih lanjut Setiawan mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Disnaker Badung untuk mendapatkan data yang konkret.

Pihaknya menegaskan akan mengawal pesangon untuk 70 pekerja pabrik tersebut. 

Baca juga: PHK Di Mana-mana, Aliansi Perjuangan Rakyat Bali Datangi DPRD, Tuntut Hapus Sistem Outsourcing

“Kami sudah menugaskan organisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI), untuk mengawal, untuk memonitor progresnya. Pada intinya, agar hak-hak dari tenaga kerja ini jangan sampai terlewatkan. Haknya harus dipenuhi,” imbuhnya. 

Jika perusahaan tak memenuhi hak pesangon pekerja, maka akan dikenakan sanksi. Setiawan juga menjelaskan mekanismenya dari mediasi kalau tidak tercapai sepakat tentunya ada tahapan lebih lanjut.

Namun diupayakan mediasi untuk musyawarah mufakat. Jika tidak ada titik temu, maka akan dilakukan tripatrit dan ini yang sudah diupayakan atau sedang diupayakan Disnaker Badung. 

Baca juga: KONDISI Bali Baik-baik Saja? PHK Dimana-mana, DPRD Provinsi Buka Suara 

“Artinya kalau Badung bisa menyelesaikan, berarti selesai di kabupaten. Tetapi ada mekanisme misalnya tidak terselesaikan di kabupaten tentunya bisa, Badung itu untuk menyampaikan ke Provinsi."

"Bukan ambil alih, artinya untuk kita tindak lanjuti, karena tidak bisa kita langsung masuk di ranahnya kabupaten/kota,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan, membenarkan sebanyak 70 karyawan Coca Cola diberhentikan atau di-PHK.

Diungkapkan, pemberhentian 70 karyawan yang bekerja di pabrik itu karena Coca Cola resmi ditutup per 1 Juli 2025.

Baca juga: KONDISI Bali Baik-baik Saja? PHK Dimana-mana, DPRD Provinsi Buka Suara 

Informasi penutupan pabrik disampaikan perusahaan kepada Disperinaker Badung pada Selasa (10/6).

Penutupan itu diduga akibat imbas dari penjualan produk minuman ringan yang mengalami penurunan. 

“Dalam pertempuan itu, manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi menyatakan, total 70 orang yang diberhentikan adalah karyawan yang bertugas di pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya berupaya mengurangi dampak PHK yang dilakukan Coca Cola tersebut.

Salah satunya dengan mendorong perusahaan membekali pelatihan dan memastikan hak- hak karyawan terpenuhi. 

Dikatakan perusahaan masih membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang di-PHK selama 10 kali sejak resmi diberhentikan. “Kami mendorong perusahaan agar memenuhi hak- hak karyawan,” ujar Eka Merthawan, Rabu (11/6).

Selain itu, perusahaan juga akan memberikan pelatihan khusus kepada karyawan yang di-PHK. Pelatihan khusus yang diberikan bertujuan agar karyawan yang diberhentikan mempunyai keahlian lain yang diharapkan dapat bermanfaat untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain.

Perusahaan kata dia, juga memberikan kesempatan pada 3 karyawan untuk bertugas di Jakarta dan Surabaya. 

“Kami apresiasi langkah perusahaan ini. Kami sudah laporkan ke Pak Bupati dan beliau juga mengapresiasi,” ujar Eka. 

Karyawan yang di-PHK juga mendapatkan pesangon sesuai dengan haknya bahkan dikatakan lebih besar dari aturan yang sedang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

“Perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon yang besarannya 6 kali upah,” jelasnya.

Eka Merthawan kembali menegaskan, pihaknya tetap mengawasi dan memastikan perusahaan tetap membayar hak-hak karyawan yang di-PHK sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (*)

 

Berita lainnya di Disnaker Bali

Berita Terkini