Lebih lanjutnya ia mengatakan, penurunan daya beli Coca-Cola bukan menjadi satu alasan melakukan PHK pada karyawan.
Wiryanata juga membeberkan tren mengonsumsi Coca-Cola dari berbagai hasil evaluasi Disperindag, saat ini kesadaran masyarakat meningkat terkait dengan kesehatan.
Terlebih sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali yang mengatur pelarangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter. (*)
Berita lainnya di Pabrik Tutup