SPMB 2025
SPMB di Buleleng Akan Digelar Secara Daring, Cegah Pungli, Titipan hingga Jual Beli Kursi
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menekankan pentingnya transformasi digital Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
SPMB di Buleleng Akan Digelar Secara Daring, Cegah Pungli, Titipan hingga Jual Beli Kursi
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menekankan pentingnya transformasi digital Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Upaya ini untuk mencegah terjadinya berbagai praktik ilegal.
Mulai pungutan liar, titipan, hingga jual beli kursi.
Baca juga: Antisipasi Demo Orang Tua Siswa KK Luar Denpasar Bali Saat SPMB, Disdikpora: Kami Sesuai Juknis
Kepada awak media, Sutjidra mengungkapkan pada SPMB tahun ajaran 2025/2026, seluruh pendaftaran pada jenjang PAUD, SD dan SMP di Buleleng dilakukan secara daring.
Hal ini sesuai Permendiknasmen 3 tahun 2025 dan telah diatur pula melalui Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/195/HK/2025.
Menurut Sutjidra, implementasi sistem pendaftaran berbasis daring tujuannya untuk menjamin proses yang mudah, transparan, objektif, adil, dan akuntabel.
Baca juga: Daftar SMA/SMK Terbaik di Bali Berdasarkan Nilai UTBK, Bisa Jadi Refrensi SPMB 2025
Selain juga mencegah terjadinya berbagai praktik ilegal dalam proses SPMB.
"Ini untuk mencegah agar tidak terjadi praktik pungutan biaya, jual beli kursi, atau pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru," ucapnya, Minggu (15/6/2025).
Sementara pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora, Putu Ariadi Pribadi yakin implementasi pendaftaran murid baru menggunakan sistem daring, mampu mengantisipasi terjadinya praktik ilegal. Salah satunya titipan siswa.
Terlebih sesuai aturan terbaru, setiap sekolah wajib menyetor jumlah daya tampung ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca juga: 4 Jalur Penerimaan SPMB 2025 di Bali, Cek Proses dan Jadwal Lengkapnya
Selain itu, setiap sekolah juga wajib mengumumkan jumlah daya tampung ke publik, sebulan sebelum pendaftaran dibuka.
"Ini merupakan langkah kami agar SPMB 2025/2026 lebih transparan," tegasnya.
Ariadi juga menerangkan terkait jalur domisili melalui pindah KK, yang kerap dimanfaatkan untuk memasukkan siswa ke sekolah pilihan.
Di mana sesuai petunjuk teknis (Juknis) terbaru, masyarakat tetap boleh pindah domisili minimal setahun sebelum pendaftaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.