SPMB 2025

Antisipasi Demo Orang Tua Siswa KK Luar Denpasar Bali Saat SPMB, Disdikpora: Kami Sesuai Juknis

Wiratama, menjelaskan bahwa sistem SPMB SD tahun ini memberikan prioritas kepada anak-anak berusia 7 sampai 9 tahun per 1 Juli 2025. 

Tribun Bali/Putu Supartika
Kepala Disdikpora Denpasar, AA Gde Wiratama. Antisipasi Demo Orang Tua Siswa KK Luar Denpasar Bali Saat SPMB, Disdikpora: Kami Sesuai Juknis 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam setiap gelaran PPDB atau yang kini jadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kerap kali ada orang tua yang tak terima saat anaknya tak dapat sekolah negeri.

Hal ini kerap terjadi di Denpasar utamanya untuk jenjang SD.

Di mana banyak orang tua siswa KK luar Denpasar yang anaknya tak dapat SD negeri menggeruduk Kantor Disdikpora Denpasar.

Terkait hal itu, Kepala Disdikpora Denpasar, AA Gde Wiratama, wanti-wanti menekankan kepada orang tua siswa bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.

Baca juga: Apa Saja Dokumen untuk Daftar SPMB TA 2025/2026 di Bali? Ini Link Download Surat-surat Pentingnya

Pihaknya akan menerima kuota sesuai dengan jumlah yang sudah ada di Juknis.

"Kami sesuai dengan kuota, tidak boleh melebihi. Karena itu sudah dikunci oleh kementerian," papar Wiratama saat diwawancarai Minggu, 15 Juni 2025.

Pihaknya taat dengan aturan dan mengutamakan siswa yang memiliki KK Denpasar sesuai dengan persyaratan pada Juknis.

"Biasanya kerap terjadi di SD. Kalau SMP kan sudah jelas. Intinya kami taat pada Juklak dan Juknis," paparnya.

Ia menambahkan, kurang lebih 70 persen dari kuota untuk siswa SD yang akan diterima ber-KK Denpasar.

"Kalau ada sisa kuota baru untuk KK luar Denpasar," paparnya.

Wiratama, menjelaskan bahwa sistem SPMB SD tahun ini memberikan prioritas kepada anak-anak berusia 7 sampai 9 tahun per 1 Juli 2025. 

Namun, anak yang telah genap berusia 6 tahun juga tetap diperbolehkan mendaftar. 

Bahkan, mereka yang baru berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, yang menyatakan kesiapan psikis serta potensi kecerdasan atau bakat istimewa.

"Kami ingin memastikan setiap anak, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus atau berasal dari latar belakang sosial ekonomi yang kurang mampu, mendapatkan hak pendidikan dasar yang setara," ujar Wiratama.

Pendaftaran terbuka melalui tiga jalur, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi, masing-masing dengan syarat yang telah disesuaikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved