Narkoba di Bali

BNNP Bali Amankan Buku Transaksi Narkoba, Geledah Markas Jaringan Narkotika “Spiderman Reborn”

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNNP Bali menggeledah tempat tinggal tersangka HS di Pemogan, Densel untuk mengungkap jaringan narkotika Spiderman Reborn.

TRIBUN-BALI.COM  - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan penggeledahan terhadap markas jaringan narkotika di Denpasar yang bernama "Spiderman Reborn". 

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan tersangka HS (42) pada bulan Mei 2025 dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 996,83 gram di Jalan Badak Agung XIV Denpasar.

Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali yang dipimpin Penyidik Ahli Madya BNNP Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro bersama Tim Kanwil Bea Cukai Bali Nusra melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka HS, di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (23/6). 

Baca juga:  Jaringan Narkotika Spiderman Reborn di Denpasar Dibongkar BNNP Bali, HS Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Polisi Selidiki Pelaku Penusukan Pasca Perkelahian 4 Pemuda di Eks Pelabuhan Buleleng

"Tempat tinggal diduga sebagai markas untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan narkotika dengan nama jaringan spiderman reborn," ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat. 

Dijelaskannya, bahwa kegiatan penggeledahan ini telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri dan menghadirkan saksi-saksi dari aparat desa dan masyarakat setempat. Adapun hasil penggeledahan di tempat yang diduga menjadi markas tersangka di antaranya buku catatan milik tersangka.

"Buku ini diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi peredaran gelap narkotika yang selama ini dilakukan tersangka," bebernya.

Atas hasil penggeledahan ini selanjutnya kembali didalami penyidik untuk mengungkap secara tuntas jaringan peredaran gelap narkotika “spiderman reborn” mulai dari yang memberi perintah sampai ke akar-akarnya.

"Serta megawal proses hukumnya agar tersangka dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. 

Sebelumnya, pada Rabu, 14 Mei 2025 petugas BNNP Bali mengamankan tersangka HS. Saat diamankan HS membawa tas kresek warna hijau. Petugas selanjutnya memeriksa kantong kresek tersebut dan di dalamnya ditemukan 2 buah bungkusan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, dengan berat 996,83 gram Netto. 

Pada saat diinterogasi, HS menerangkan bahwa dirinya mengambil tempelan sabu di lokasi dirinya diamankan petugas tersebut atas perintah seseorang yang tidak dia ketahui namanya dan hanya dipanggil ”BOS” serta dengan nama kontak WhatsApp ”Spiderman Reborn”. 

Sabu tersebut rencananya disimpan dulu kemudian menunggu perintah lebih lanjut untuk diapakan saja shabu tersebut nantinya. 

Tersangka HS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ian)

 

Berita Terkini