"Iya kemarin kami dari pihak prajuru desa dan LPD bertemu dengan nasabah yang difasilitasi Bapak Kapolres," ujar Made Cana.
Diakui kejadian tersebut sudah terjadi sebelum dirinya dilantik menjadi Bendesa Adat pada tahun 2023 silam. Dijelaskan pada tahun 2020 LPD sudah dilaporkan ke aparat kepolisian akan dugaan kasus korupsi. Hanya saja sampai saat ini belum selesai.
"Karena belum selesai, semua nasabah menuntut agar uang mereka dikembalikan," bebernya. (gus)