“Untuk disabilitas nanti akan membantu memilah sampah. Ini kami lakukan untuk menuju kota inklusif,” paparnya.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara juga mengatakan pihaknya terus membuka ruang partisipasi aktif bagi penyandang disabilitas dalam pembangunan kota. Salah satunya melalui rencana pembangunan pabrik daur ulang plastik di kawasan Padangsambian.
“Masalah sampah plastik menjadi perhatian kami. Maka kami berencana membangun pabrik plastik kecil di Padangsambian, yang akan melibatkan sekitar 65 tenaga kerja.
Di sini kami ingin melibatkan teman-teman disabilitas dan masyarakat miskin. Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa penyandang disabilitas juga mampu menjadi bagian Solusi,” ujarnya.
Melalui kegiatan itu, Jaya Negara ingin agar para disabilitas ikut membangun Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar ikut berkontribusi menyelesaikan masalah sampah plastik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lanjut Usia serta Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (sup/sar)