Beras Oplosan di Bali

Sidak Beras Oplosan di Jembrana Bali, Beras Memenuhi Standar, Warga Diminta Lapor Jika Menemukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas saat melakukan pengecekan dan memastikan tidak ada beras oplosan di salah satu pabrik beras di wilayah Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis 24 Juli 2025. Sidak Beras Oplosan di Jembrana Bali, Beras Memenuhi Standar, Warga Diminta Lapor Jika Menemukan

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satu persatu pedagang sembako di Pasar Umum Negara dijajaki petugas gabungan, Kamis 24 Juli 2025. Adalah pengecekan sekaligus pemantauan terhadap adanya beras premium oplosan yang beredar. 

Secara umum, Satgas Pangan belum menemukan beras oplosan tersebut. 

Beras yang beredar di Gumi Makepung disebut sudah memenuhi syarat.

Menurut pantauan, selain pedagang di Pasar Umum Negara, petugas juga menyambangi salah satu pabrik penggilingan padi di wilayah Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. 

Di pabrik, petugas memantau proses penggilingan, pengemasan, hingga mengecek langsung kadar air serta takaran dalam setiap kemasannya.

Baca juga: Pedagang Resah, Satgas Pangan Polda Bali Sidak ke Pusat Perbelanjaan, Nihil Temuan Beras Oplosan

"Kita cek di dua tempat. Secara umum, semua baik, yang premium maupun medium sudah memenuhi syarat," kata Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Jembrana, I Komang Agus Adinata didampingi Wakapolres Jembrana, Kompol I Ketut Darta saat dikonfirmasi, Kamis 24 Juli 2025. 

Dia menyebutkan, berbagai hal dicek dengan seksama. Mulai dari kadar air yang sudah di bawah 14 persen, kemudian timbangan dan lain halnya. 

Prinsipnya beras yang beredar di Jembrana sudah memenuhi kriteria pemerintah. 

Ketika disinggung mengenai peredaran beras oplosan di Jembrana, Adinata menyampaikan belum ditemukan. 

Merek yang disinyalir sebagai beras oplosan juga tidak ada beredar di Jembrana, Bali. 

Dari hasil proses penyaringan di pabrik, memang ditemukan beras yang hancur. Namun itu merupakan beras sisa hasil pengolahan yang kemudian dipisahkan dan diolah menjadi tepung beras dan lainnya oleh pemilik usaha.

"Pengelola menjual lagi, sudah dalam bentuk berbeda seperti tepung beras. Jadi tidak dicampur sesuai sistem di mesinnya. Untuk premium ada 85 persen kepala (beras) dan medium ada 75 persen kepala (beras)," jelasnya.

Adinata menyampaikan, bahasa beras oplosan ini memiliki banyak makna. Namun, pastinya adalah pemerintah tetap berpatokan pada kriteria. Yakni pecahnya tidak melebihi 15 persen untuk premium, pecahnya tidak lebih dari 25 persen 

"Jika lebih (dari kriteria), tidak memenuhi standar atau tidak memenuhi kriteria," ungkapnya.

Dia mengimbau agar seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi terkait adanya beras premium oplosan. 

Sebab, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan pilihan merek beras yang terindikasi atau disinyalir dioplos oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Tentunya masyarakat harus melapor agar kami tindaklanjuti," tandasnya.

Kumpulan Artikel Jembrana

Berita Terkini