TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satreskrim Polres Jembrana berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin 22 Juli 2025 kemarin.
Adalah IYM yang merupakan residivis kasus uang palsu dan penyalahgunaan BBM. Ia kemudian dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Jembrana, Jumat 25 Juli 2025.
Pria 32 tahun itu nekat menggondol sebuah sepeda motor dengan kunci nyantol milik korbannya di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara.
Baca juga: Warga Klungkung Curhat ke Wakapolres, Pertanyakan Soal Calo SIM
Dalam waktu 24 jam, Tim Kurawa Polres Jembrana berhasil membekuk tersangka beserta barang buktinya.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi di depan sebuah toko cat milik korban di Kelurahan Loloan Barat, Senin 21 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WITA.
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 163, Mari Uji Kemampuan Kalian
Awalnya, korban memarkir sepeda motor matik DK 5101 ZM di trotoar atau depan toko miliknya. Namun saat itu, korban membiarkan sepeda motornya dalam kondisi kunci nyantol.
Sore hari kemudian sekitar pukul 17.00 WITA, korban menutup tokonya. Saat berkemas, awalnya ia masih melihat kendaraannya. Tak lama, ia mendengar suara sepeda motornya dihidupkan dan dibawa pergi. Korban awalnya mengira bahwa sepeda motornya dipinjam oleh kerabat atau saudaranya.
Tak disangka, setelah ditunggu-tunggu sepeda motor miliknya tidak ada yang mengembalikan. Korban pun berusaha mencari dan meminta informasi ke beberapa orang yang ditemuinya. Namun tak ada petunjuk apapun. Akhirnya, korban melapor ke Polres Jembrana untuk ditindaklanjuti. Korban merugi sekitar Rp17,5 Juta.
Menerima laporan tersebut, tim opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim opsnal Polres Jembrana mengetahui identitas pelaku bernama IYM. Sehari pasca kejadian curanmor tersebut, Tim Kurawa berhasil membekuk terduga pelaku di rumahnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa mengambil sepeda motor milik korban saat kondisi kunci nyantol. Sepeda motor hasil curian kemudian dititipkan ke seorang temannya. Akhirnya, pelaku serta barang bukti digiring ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.
"Ketika melihat sepeda motor dengan kunci nyantol, pelaku langsung mengambilnya," jelas Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Suharta Wijaya, Jumat 25 Juli 2025.
Perwira melati dua di pundak ini menyebutkan, pelaku ini merupakan residivis dua kasus berbeda sebelumnya. Yakni perkara uang palsu di tahun 2022 dengan vonis 9 bulan penjara dan penyalahgunaan BBM di tahun 2024 dengan vonis 4 bulan penjara.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci masih nyantol. Kemudian parkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah terlihat.selanjutny pergunakan kunci ganda dan pastikan kondisi stang terkunci saat ditinggal," imbaunya.