TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satuan Reskrim Polres Klungkung menangkap pria berinisial YF (53) asal Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana buntut kasus yang melibatkan driver Ojol.
YF yang diketahui sebagai petani itu, nekat membawa kabur sepeda motor milik seorang pengemudi Ojol di
Jalan Raya Banjarangkan, tepatnya di perbatasan Kabupaten Klungkung dengan Kabupaten Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Gede Adi Partayasa (28), seorang pengemudi Ojol asal Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Baca juga: JEGEG Pirang Karangasem Digerebek Tim Polsek Kubu, Dikenal Ternak Babi, Padahal Lakukan ini
Ketika melintas di Jalan Raya Banjarangkan, ia berhenti untuk beristirahat karena kepalanya pusing di perbatasan Klungkung -Gianyar.
Driver Ojol itu memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi DK 2124 QA di pinggir jalan dalam kondisi kunci masih tergantung.
Tanpa disadari, dompet dan handphone driver Ojol itu juga diletakkan di dekat sepeda motor.
Saat korban terbangun sekitar pukul 05.00 WITA, sepeda motor beserta dompet dan handphone telah raib.
Baca juga: SOSOK Komang Triska, Jadi Perjalanan Terakhir di Tigawasa Buleleng, Maut Kecelakaan Siswi SMA
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 25.500.000.
"Berdasarkan laporan korban, tim Sat Reskrim Polres Klungkung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan kami sudah mengamankan pelaku," ujar AKP Made Teddy Satria Permana seizin Kapres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, Minggu 27/7/2025).
Made Satria menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Serta memastikan pelaku diproses sesuai ketentuan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan dalam kondisi tidak aman, guna mencegah terjadinya tindak kriminal," himbaunya. (mit)