TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Seorang pria asal Probolinggo, harus mendekam di ruang tahanan Polsek Nusa Penida, Senin (28/7/2025).
Ia ditangkap setelah nekat mencuri iphone dan speaker milik seorang WNA yang meninginap di villa di Desa Jungutbatu, Nusa Penida.
Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi Rabu (23/7/2025) lalu.
Aparat meneruma pelaporan pencurian dari seorang manajer villa, yang menerima keluhan dari tamunya yang kehilangan iphone dan speaker di dalam kamar villa.
Baca juga: JEGEG Pirang Karangasem Digerebek Tim Polsek Kubu, Dikenal Ternak Babi, Padahal Lakukan ini
Koban merupakan wisatawan asal Australia, berinisial LLM (48). Ketika itu ia menginap bersama ibu dan anaknya. Sekitar Pukul 17.30 Wita, korban dan ibunya pergi ke tempat spa. Sementara kedua anaknya tetap berada di villa.
"Korban mengaku meninggalkan sebuah HP iPhone 15 Plus di kamar dan speaker merek Sonos di dapur sebelum pergi," ujar AKP I Ketut Kesuma Jaya, Senin (28/7/2025).
Setibanya di villa sekitar pukul 20.00 Wita, korban diberi tahu oleh anaknya bahwa ada orang tak dikenal masuk ke kamar. Setelah memeriksa barang-barangnya, korban menyadari bahwa 1 unit iPhone 15 warna hitam dan 1 speaker Sonos telah hilang.
Baca juga: KLARIFIKASI! Tegaskan Tak Larang Indomaret, Koster: Bukan Larang 100 Persen, Tapi Dikendalikan
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 19 juta," jelasnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Nusa Penida dibantu Personil Polsubsektor Lembongan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, yakni pria asal Probolinggo berinisial ML (27).
Pelaku saat ditangkap dengan barang bukti hasil curian seperti 1 unit iPhone 15 warna hitam dan 1 unit speaker merek Sonos
Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku kami tahan. Disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.
Ketut Kusumajaya menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan wilayah Nusa Penida dengan berupaya secepat mungkin merespom setiap laporan dari masyarakat.
Ia juga meminta pihak pemilik akomodasi wisata mulai dari hotel hingga villa agar meningkatkan pengawasan dan kemanan terhadap tamu-tamunya.
" Penanganan cepat dan tuntas kasus ini adalah bukti keseriusan Polri dalam memberi rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha penginapan agar meningkatkan pengawasan dan keamanan terhadap tamu-tamunya,” ujar Ketut Kesuma Jaya. (mit)