TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Warga asal Dusun Gunung Rata, Desa Getakan, I Kadek Wiradana (28) kembali berurusan dengan polisi usai aksinya mencuri 11 ekor ayam aduan.
Residivis itu bahkan dalam aksinya, merusak kamera CCTV korbannya.
Aksi terakhir Wiradana terbongkar setelah Sat Reskrim Polres Klungkung yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi turun tangan menyelidiki laporan kehilangan ayam dari warga bernama I Dewa Gede Wahyu Jaya Kusuma.
Korban, yang tinggal di Jalan Subak Beneng, Desa Getakan, sempat kehilangan 7 ekor ayam pada 15 Juli 2025, dan 4 ekor lagi pada 30 Juli. Merasa curiga, korban melapor ke polisi.
Baca juga: Anjing WNA Mati Diduga Diracun di Denpasar, Pelaku Terekam CCTV, Aktivis Kawal Sampai Pengadilan
Tim opsnal tak butuh waktu lama. Setelah olah TKP, pemeriksaan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV yang sempat terekam sebelum dirusak, muncul sosok misterius berjubah jas hujan yang tampak mondar-mandir di area kandang.
Pelaku masuk dengan cara mencungkil/mencongkel jendela, lalu mengambil ayam satu per satu.
Polisi langsung mencocokkan ciri-ciri dengan residivis yang tinggal di sekitar lokasi.
"Kami tangkap pelaku pada Kamis pagi (31 Juli 2025), saat ia sedang kerja sebagai buruh bangunan," ujar Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Kamis 31 Juli 2025.
Saat diinterogasi, Kadek tak banyak mengelak. Ia mengaku mencuri ayam aduan milik korban tiga kali, pada bulan Juni 3 ekor, pada 15 Juli 2025 sebanyak 4 ekor, dan 30 Juli 2025 sebanyak 4 ekor.
"Pelaku melakukan aksinya pada malam hari, lengkap dengan alat bantu berupa cangkul untuk mencongkel jendela kandang," jelas Agus Widioni.
Kini Kadek harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengimbau warga agar memperkuat sistem keamanan, terutama pada malam hari.
"Pengamanan mandiri seperti CCTV dan sistem penguncian ganda sangat dianjurkan untuk mencegah kejadian serupa," jelas Agus Widiono. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung