Berita Denpasar
Anjing WNA Mati Diduga Diracun di Denpasar, Pelaku Terekam CCTV, Aktivis Kawal Sampai Pengadilan
Dugaan peracunan diperkuat dengan hasil rekaman CCTV milik tetangga pemilik anjing, pada tanggal 4 Juli 2025, sekitar pukul 17.36 Wita.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Aktivis pecinta hewan dari Sintesia Animalia Indonesia terus mengawal kasus peracunan anjing di Sanur, Denpasar, hingga ke meja hijau. Peristiwa ini terjadi di Jalan Kutat Lestari Gang Pribadi, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, pada bulan Juli 2025 lalu.
Setelah tidak adanya laporan peracunan sepanjang Januari hingga Juni 2025, wilayah Sanur dikejutkan kembali dengan adanya laporan peracunan anjing berpemilik pada 4 Juli 2025.
Kepala Dokter hewan Sintesia Animalia Indonesia, Sasa Vernandes menjelaskan, kasus sempat mereda berkat patroli dari Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Selatan serta upaya edukasi rutin dari Satpol PP Provinsi Bali.
"Ini menjadi kasus pertama yang dicatat terjadi di wilayah Sanur pada tahun 2025 setelah sebelumnya mereda," kata Sasa saat dijumpai Tribun Bali di Denpasar, pada Jumat (1/8).
Baca juga: KISAH Pertemuan Ayah &Ibu Soekarno, Perkuat Narasi Sejarah Lokal, 5 Abad SD 1 Paket Agung Jadi Saksi
Baca juga: KETUM Parpol Terlama di Indonesia, Megawati Kembali Pimpin PDIP, Dikukuhkan pada Kongres VI di Bali

Kali ini, kejadian peracunan dilaporkan menimpa seekor anjing bernama Durian, milik pasangan warga asing Maria Le Brun dan Artem Barkhin, yang tinggal di kawasan Sanur.
"Saat insiden terjadi, keduanya sedang berada di luar negeri. Anjing mereka dititipkan kepada seorang teman, Felix Steckenborn, yang merawat Durian di rumah mereka," bebernya.
Mengetahui anjing peliharaannya mati karena diracun, pemilik anjing segera menginformasikan kejadian tersebut ke Sintesia Animalia Indonesia. Sintesia kemudian melaporkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali selaku penegak Perda dan Perkada untuk ditindak lanjuti.
Dugaan peracunan diperkuat dengan hasil rekaman CCTV milik tetangga pemilik anjing, pada tanggal 4 Juli 2025, sekitar pukul 17.36 Wita. Seorang tampak keluar dari rumah bernomor 4B, mengendarai sepeda motor sambil membawa tas kuning.
"Ia terlihat mengambil sesuatu dari tas tersebut dan menaruhnya di dekat tiang listrik, tak jauh dari tempat Durian biasa bermain," tuturnya.
Sekitar pukul 17.47 Wita, Durian diketahui memakan lumpia yang ternyata mengandung racun. Beberapa waktu kemudian, Durian mengalami kejang-kejang hebat dan mengeluarkan busa dari mulutnya.
Lebih lanjut, pemilik anjing melakukan nekropsi di Balai Besar Veteriner (BBVet) yang menghasilkan diagnosis akhir berupa edema pulmonum, nekrosis tubulus ginjal, degenerasi hati, dan nekrotik gastroenteritis yang diduga akibat keracunan.
“Kedua laporan pemeriksaan ini akan kami lampirkan sebagai bukti dari kasus ini," ucap Sasa.
Pada Kamis 24 Juli 2025, Maria Le Brun dan Artem Barkhin sebagai pemilik anjing didampingi oleh Jovand Calvary dan drh. Sasa Vernandes, mendatangi kantor Satpol PP Provinsi Bali untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan resmi yang mereka kirimkan sebelumnya.
"Kami datang memenuhi panggilan penyidik Satpol PP Provinsi Bali untuk dimintai keterangan terkait dengan kejadian peracunan anjing bernama Durian," jelasnya.
Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, Dan Perlindungan Masyarakat pada paragraph 21 mengatur tentang ketertiban dan ketentraman hewan /ternak, tumbuhan dan ikan, terkhusus pada huruf D.
Berbunyi setiap orang dilarang menyiksa hewan/ternak, jika unsur pidananya terpenuhi dan disertai dengan bukti bukti serta adanya saksi-saksi yang cukup, maka pastinya Satpol PP diharapkan memproses pelaku ke Pengadilan. (ian)
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Proyek Kabel Bawah Tanah Denpasar Akan Dimulai Di Sanur Bali, Pengerjaan Dimulai September 2025 |
![]() |
---|
PROYEK Pengerjaan Dimulai September 2025, Kabel Bawah Tanah Denpasar Akan Dimulai di Sanur |
![]() |
---|
Pengerjaan Dimulai September 2025, Proyek Kabel Bawah Tanah Denpasar Akan Dimulai di Sanur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.