"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami tunjukkan barang bukti, ia akhirnya mengakui keterlibatannya, baik dalam kasus penipuan online maupun kepemilikan alat konsumsi narkotika," ujar IPDA Pande.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bebandem.
Polisi masih melakukan pendalaman apakah pelaku terlibat karingan penipuan dan penyalahgunaan narkotika. (*)
Berita lainnya di Penipuan Online