TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Seorang pria asal Banjar Dinas Kalanganyar, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Bali berinisial I Wayan NW (32) ditangkap kepolisian karena terlibat kasus penipuan online.
Seorang korbannya diduga merupakan anggota DPRD Karangasem.
Baca juga: KORBAN Didominasi Mahasiswa, Kepala LPS Hidayat Ungkap Bahaya Judol & Pinjol Ilegal
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, aparat justru menemukan alat hisap sabu (bong), yang kemudian juga menyeret pelaku ke kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
Sebelumnya, polisi menerima laporan dari seorang korban yang mengaku ditipu melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Baca juga: Kementerian Perdagangan RI Awasi Broker Properti Bodong di Bali, Tegaskan Wajib WNI
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bebandem IPDA Pande I Gede Suniantara, tim gabungan dari Reskrim dan Intel Polsek Bebandem melakukan penyelidikan.
Hasil penelusuran mengarah pada dua nomor telepon yang digunakan pelaku, yakni 08898××××××× dan 0858040×××××.
Polisi juga menemukan satu rekening BCA atas nama AYU yang diduga digunakan untuk menerima transfer dana dari para korban.
Baca juga: 8 Mobil Digelapkan Wanita Asal Desa Tianyar Tengah Karangasem Bali
Setelah lokasi pelaku berhasil dilacak, petugas mendatangi kediamannya.
Pelaku sempat menyangkal keterlibatannya.
Namun, hasil penggeledahan membuktikan sebaliknya.
Polisi menemukan bungkus kartu perdana dengan nomor yang digunakan untuk menipu di tempat sampah di dapur.
Baca juga: LAPOR Jika Temukan Beras Oplosan! Disperindag Denpasar & Jembrana Gelar Sidak Tapi Nihil Temuan
Selain itu, ditemukan satu unit ponsel yang berisi tangkapan layar percakapan penipuan yang dikirim kepada korban.
Saat penggeledahan berlanjut ke kamar tidur, petugas justru menemukan alat isap sabu.
Dengan temaun itu petugas langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem.