Menurutnya, Pertamina juga tidak memiliki wewenang pengawasan hingga ke tingkat sub pangkalan.
"Yang punya kewenangan itu Pemda sampai ke level desa. Kalau tidak terdaftar di kami, itu tidak tercatat di sistem kami," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, dengan koordinasi ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan.
"Sesuai pemantauan kami dengan tim satgas gas elpiji 3 kilogram, kondisi di lapangan, sub pangkalan hanya bisa menyalurkan 10 persen dari alokasi di pangkalan," katanya.
Pihaknya pun berharap, unit-unit baru seperti Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih juga bisa menjadi pangkalan sehingga penyebaran gas elpiji 3 kilogram bisa lebih menyeluruh.
Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan agen dan pangkalan. (*)