Berita Denpasar
Respon Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Di Denpasar Bali, Pemkot Akan Gelar Pasar Murah Pada 17 Agustus
Terkait kelangkaan ini, Jaya Negara mengaku juga dirasakan masyarakat di lingkungannya yakni Penatih.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kelangkaan gas elpiji 3 kg masih dirasakan oleh masyarakat Kota Denpasar hingga kini.
Terkait hal itu, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, pihaknya akan menggelar pasar murah khusus gas elpiji 3 kg.
Pelaksanaan pasar murah ini rencananya digelar pada 17 Agustus mendatang.
"17 Agustus ini kami akan gelar pasar murah tentang gas ini," kata Jaya Negara, Kamis 14 Agustus 2025.
Baca juga: Wali Kota Denpasar Jaya Negara Didampingi Wawali Lepas Peserta Cellular World Merdeka Run 2025
Terkait kelangkaan ini, Jaya Negara mengaku juga dirasakan masyarakat di lingkungannya yakni Penatih.
"Kelangkaan di wilayah kami juga dirasakan," paparnya.
Terkait hal itu, menurutnya, Disperindag Kota Denpasar terus melakukan koordinasi dengan Pertamina.
Sebelumnya, pada Rabu 13 Agustus 2025 kemarin juga telah digelar rapat koordinasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar bersama Himpunan Wiraswasta Nasional dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Pertamina dan pengampu kepentingan lainnya.
Dari rapat itu, terungkap jika kondisi di lapangan sulit dikendalikan, karena belum adanya nomenklatur di tingkat pengecer.
Aturan terkait sub pangkalan pun masih belum jelas, dari distribusi hingga harga jual.
Pasalnya di tingkat pengecer harga jual bisa mencapai Rp 27.000 lebih per tabung, sementara HET di pangkalan Rp18.000 per tabung.
Ketua Hiswana Migas, Dewa Ananta mengatakan, sub pangkalan ini merupakan nomenklatur baru dan muncul sejak adanya penghapusan pengecer gas elpiji 3 kg.
"Sub pangkalan adalah nomenklatur baru namun belum diatur. Harga di sub pangkalan tidak bisa diatur karena HET hanya sampai di pangkalan. Harga saja belum diatur apalagi distribusinya," katanya.
Sementara sub pangkalan ini menurutnya adalah pelayan masyarakat kecil sehingga diperbolehkan turut menjual gas elpiji 3 kilogram.
Namun dengan tidak adanya aturan, berpotensi merusak rantai pasok di atasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.