TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Buntut dari kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Kabupaten/Kota khususnya di Bali membuat masyarakat kelimpungan membayar pajak yang naik hingga 10 kali lipat.
PBB dikenakan atas kepemilikan bumi (tanah) dan bangunan, mencakup properti komersial maupun non-komersial sesuai ketentuan pajak daerah.
Lahan pertanian, tanah kosong, serta rumah tinggal non-komersial tetap dikenakan PBB.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Ekonomi dari Bali yakni Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, S.E., M.M.
Baca juga: Dampak PBB Naik di Bali, Tak Mampu Bayar Pajak Masyarakat Jadi Jual Aset
Baca Selengkapnya
Gudang Garmen di Denpasar Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gudang penyimpanan screen sablon dan kertas paper milik PT. Tomton Busana Garment Manufacturer and Exporter ludes terbakar, dua karyawan mengalami luka bakar.
Peristiwa kebakaran ini terjadi di Jalan Imam Bonjol No. 414, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, pada Jumat 15 Agustus 2025.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran dipicu oleh hubungan arus pendek listrik atau korsleting.
Baca juga: PREDIKSI PBB Naik 10 Kali Lipat di Bali, Masyarakat Tak Mampu Bayar Bakal Jual Aset
"Hasil Olah TKP oleh Unit Inafis Polresta Denpasar yaitu dugaan sementara kebakaran tersebut disebabkan korsleting arus listrik dan sempel kabel sudah diamankan," kata AKP Sukadi.
Baca Selengkapnya