TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, Bali, langsung bebas di HUT RI ke-80, Minggu 17 Agustus 2025.
Mereka sebelumnya tersandung kasus narkotika dan penganiayaan.
Selain itu, ratusan WBP mendapat remisi ganda yakni remisi umum kemerdekaan dan remisi dasawarsa.
Menurut data yang berhasil diperoleh, sesuai Keputusan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1361.PK.05.03 TAHUN 2025, total ada 128 orang WBP yang menerima remisi tersebut.
Baca juga: Jadi Tempat WBP Pelatihan Beternak Ikan di Jembrana, 2.000 Ekor Ikan Gurami Ditebar di Kolam SAE
Rinciannya, 114 penerima remisi umum dan 128 orang menerima remisi dasawarsa.
Seluruhnya dari berbagai kasus, yang didominasi tersandung kasus narkotika.
Khusus untuk remisi dasawarsa, diberikan sebesar 1/12 dari masa pidana, dengan maksimal pengurangan hukuman tiga bulan.
"Dari ratusan WBP yang menerima remisi, ada dua orang yang langsung bebas hari ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, I Gusti Agus Putra Mahendra saat dikonfirmasi usai penyerahan remisi kepada WBP, Minggu 17 Agustus 2025.
Dia melanjutkan, bertepatan dengan HUT RI ke-80 juga diberikan remisi dasawarsa atau remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
Sehingga, WBP ada yang menerima remisi ganda yakni umum kemerdekaan dan remisi dasawarsa.
"Sesuai aturan, untuk remisi dasawarsa besarannya 1/12 dari masa pidana dengan maksimal pengurangan hukuman tiga bulan," jelasnya.
Disinggung mengenai usulan sebelumnya, Putra Mahendra menyebutkan, seluruh WBP yang diusulkan menerima remisi disetujui.
Hanya saja, jika sebelumnya diusulkan 4 orang yang bakal bebas, hanya dua orang yang bebas.
Sebab, dua orang lainnya kembali tersandung kasus.
"Intinya selama memenuhi syarat seperti berperilaku baik selama enam bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dan lainnya diusulkan menerima remisi," tandasnya.