TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wilayah di Denpasar kini berlomba-lomba membuat teba modern untuk mengatasi sampah.
Hal ini menyusul larangan pembuangan sampah organik di TPA Suwung, Bali.
Salah satunya adalah Dusun Tegal Kori Kaja, Ubung Kaja, Denpasar.
Pelaksana Kewilayahan Dusun Tegal Kori Kaja, Putu Andriawan Agustina mengatakan, pihaknya tak hanya membuat teba modern, namun juga tong komposter.
Baca juga: Denpasar Bali Bangun 4.700 Teba Modern, Pemkot Siapkan Rp 5 Miliar Hasil Efisiensi Anggaran
Baca Selengkapnya
Pungutan Turis, Pelaku Pariwisata Diminta Ikut Capai Target, Begini Pelaksanaan Endpoint
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pelaku usaha pariwisata diwajibkan berperan aktif dan bekerja sama untuk mencapai target perolehan pungutan wisatawan asing masuk Bali sejumlah Rp150 ribu per orang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan Pungutan Bagi Wisatawan Asing yang berkunjung ke Bali melalui udara, laut, dan darat.
Pelaksanaan Pungutan Bagi Wisatawan Asing, dikenakan pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang, pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum meninggalkan wilayah Negara Indonesia, pembayaran wajib dilakukan secara non tunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik.
Baca juga: Kerja Sama Imbal Jasa Pungutan Wisatawan Asing di Bali, 35 Perusahaan Sudah Mendaftar
Baca Selengkapnya
Diduga Mabuk, Seorang Buruh Proyek Jatuh Ke Bawah Jembatan Di Ubud Bali