TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil mengungkap empat kasus narkoba sampai 22 Agustus 2025.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap enam tersangka laki-laki dengan barang bukti berupa enam paket sabu seberat total 2,9 gram netto.
Pada Konferensi pers yang dipimpin AKBP I Putu Bayu Pati pada Jumat (22/8), Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Ketut Ananta menyebutkan dari pengamanan enam pelaku pihaknya masih menyelidiki asal usul barang tersebut.
Baca juga: Pencuri Pratima di Tabanan Jual Barang Jarahan via Online, Libatkan Anak untuk Curi Sesari?
Mengingat sampai saat ini pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dengan menghubungi orang yang tidak dikenalnya.
"Enam tersangka yang kami amankan berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari buruh, karyawan, hingga mahasiswa. Modusnya sama, yaitu memiliki, menyimpan, dan menguasai narkoba jenis sabu," ujarnya.
Disebutkan sebagian besar semua tersangka merupakan pengguna. Bahkan dua diantaranya ada yang merupakan residivis dengan kasus yang sama "Yang residivis satu komplotan.
Mereka kita amankan bersama-sama. Namun rata-rata mereka mengaku terjerumus karena faktor ekonomi," ungkap Ananta.
Dijelaskan rebih rinci pertama pihaknya mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Desa Bengkel, Kediri pada 1 Agustus 2025.
Saat itu pihaknya mengamankan tersangka dengan inisial EP alias E (33).
Diketahui EP merupakan buruh harian lepas asal Banyuwangi, Jawa Timur yang diamankan Jalan Maurip, Banjar Buduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan pada pukul 17.00 Wita.
"Jadi saat diamankan tersangka ini kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,36 gram netto. Saat digeledah, barang haram tersebut ditemukan dalam penguasaannya," ucapnya.
Baca juga: Buruh, Karyawan hingga Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Kasus Narkoba Diungkap di Tabanan
Selanjutnya, pada 12 Agustus 2025 pihaknya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Perumahan Kediri Boulevard dan Jalan Kemuning, Kediri Tabanan.
Dalam operasi itu, polisi menangkap tersangka KM alias K (43), wiraswasta asal Tabanan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat total 2,2 gram netto.
Pengungkapan ketiga dilakukan di Desa Kaba-Kaba, Kediri, Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.