Berita Tabanan

Polres Tabanan Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Dua Residivis Berstatus Mahasiswa

Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA - Enam tersangka pelaku narkoba yang diamankan Polres Tabanan, pada Jumat (22/8/2025). 

Pihaknya  mengamankan dua orang mahasiswa di Jalan Ayani I, Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Dua mahasiswa ini yakni inisial SA alias S (30) asal Tabanan dan BW alias B (29) asal Denpasar.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,17 gram netto,

"Jadi kedua mahasiswa ini merupakan residivis kasus narkoba yang kembali melakukan tindak pidana serupa.

Saat ini belum belum bekerja dan kembali kita amankan dan sebelumnya sudah diamankan pada tahun 2023 silam," bebernya.

Terakhir pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan menuju Setra Adat Denbantas, Banjar Denbantas, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan.

Dalam pengungkapan kasus ini pihaknya  menangkap dua karyawan, yakni KAC alias MA (33) yang merupakan karyawan swasta asal Tabanan dan DA alias PL (35), karyawan honorer asal Tabanan.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat 0,17 gram netto," ucapnya.

Dari empat kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah enam paket sabu dengan berat keseluruhan 2,9 gram netto.

Saat ini para tersangka masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (gus)

Baca juga: MALING Pratima di Wilayah Kerambitan Tabanan Tertangkap, Mengaku Sudah Beraksi di Beberapa Tempat!

Komitmen Berantas Narkoba

Sementara itu Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati berkomitmen untuk selalu 

memberantas narkoba di wilayahnya. Bahkan pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Tabanan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Selain merusak kesehatan dan masa depan, narkoba juga membawa konsekuensi hukum yang berat," tegasnya.

Polres Tabanan juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. (gus)

 

Berita Terkini