Berita Tabanan

Polres Tabanan Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Dua Residivis Berstatus Mahasiswa

Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA - Enam tersangka pelaku narkoba yang diamankan Polres Tabanan, pada Jumat (22/8/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil mengungkap empat kasus narkoba sampai 22 Agustus 2025.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap enam tersangka laki-laki dengan barang bukti berupa enam paket sabu seberat total 2,9 gram netto.

Pada Konferensi pers yang dipimpin AKBP I Putu Bayu Pati pada Jumat (22/8), Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Ketut Ananta menyebutkan dari pengamanan enam pelaku pihaknya masih menyelidiki asal usul barang tersebut.

Baca juga: Pencuri Pratima di Tabanan Jual Barang Jarahan via Online, Libatkan Anak untuk Curi Sesari?

Mengingat sampai saat ini pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dengan menghubungi orang yang tidak dikenalnya.

"Enam tersangka yang kami amankan berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari buruh, karyawan, hingga mahasiswa. Modusnya sama, yaitu memiliki, menyimpan, dan menguasai narkoba jenis sabu," ujarnya.

Disebutkan sebagian besar semua tersangka merupakan pengguna. Bahkan dua diantaranya ada yang merupakan residivis dengan kasus yang sama "Yang residivis satu komplotan.

Mereka kita amankan bersama-sama. Namun rata-rata mereka mengaku terjerumus karena faktor ekonomi," ungkap Ananta.

Dijelaskan rebih rinci pertama pihaknya mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Desa Bengkel, Kediri pada 1 Agustus 2025.

Saat itu pihaknya mengamankan tersangka dengan inisial EP alias E (33).

Diketahui EP merupakan buruh harian lepas asal Banyuwangi, Jawa Timur yang diamankan Jalan Maurip, Banjar Buduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan pada pukul 17.00 Wita.

"Jadi saat diamankan tersangka ini kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,36 gram netto. Saat digeledah, barang haram tersebut ditemukan dalam penguasaannya," ucapnya.

Baca juga: Buruh, Karyawan hingga Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Kasus Narkoba Diungkap di Tabanan

Selanjutnya, pada 12 Agustus 2025 pihaknya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Perumahan Kediri Boulevard dan Jalan Kemuning, Kediri Tabanan.

Dalam operasi itu, polisi menangkap tersangka KM alias K (43), wiraswasta asal Tabanan. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat total 2,2 gram netto.

Pengungkapan ketiga dilakukan di Desa Kaba-Kaba, Kediri, Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.

Pihaknya  mengamankan dua orang mahasiswa di Jalan Ayani I, Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Dua mahasiswa ini yakni inisial SA alias S (30) asal Tabanan dan BW alias B (29) asal Denpasar.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,17 gram netto,

"Jadi kedua mahasiswa ini merupakan residivis kasus narkoba yang kembali melakukan tindak pidana serupa.

Saat ini belum belum bekerja dan kembali kita amankan dan sebelumnya sudah diamankan pada tahun 2023 silam," bebernya.

Terakhir pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan menuju Setra Adat Denbantas, Banjar Denbantas, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan.

Dalam pengungkapan kasus ini pihaknya  menangkap dua karyawan, yakni KAC alias MA (33) yang merupakan karyawan swasta asal Tabanan dan DA alias PL (35), karyawan honorer asal Tabanan.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat 0,17 gram netto," ucapnya.

Dari empat kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah enam paket sabu dengan berat keseluruhan 2,9 gram netto.

Saat ini para tersangka masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (gus)

Baca juga: MALING Pratima di Wilayah Kerambitan Tabanan Tertangkap, Mengaku Sudah Beraksi di Beberapa Tempat!

Komitmen Berantas Narkoba

Sementara itu Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati berkomitmen untuk selalu 

memberantas narkoba di wilayahnya. Bahkan pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Tabanan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Selain merusak kesehatan dan masa depan, narkoba juga membawa konsekuensi hukum yang berat," tegasnya.

Polres Tabanan juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. (gus)

 

Berita Terkini