Namun kami harap warga bisa lebih bijak memanfaatkan layanan pengaduan ini," ujarnya.
Lantas mengenai pengaduan yang masuk, Iptu Yohana mengatakan kebanyakan berupa keluhan suara musik keras hingga tengah malam.
"Setiap pengaduan ini segera ditindaklanjuti melalui Bhabinkamtibmas hingga perangkat desa," kata Iptu Yohana.
Sementara Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, URC merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman pada masyarakat, dengan respon yang cepat.
URC merespon segala peristiwa kedaruratan. Baik itu kriminalitas, bencana maupun musibah yang membutuhkan pertolongan cepat dari kepolisian.
Misalnya peristiwa pohon tumbang, kecelakaan, bahkan termasuk pecah ban di malam hari, hingga kehabisan bensin bisa melapor ke URC.
"Secara khusus URC ini fungsinya meminimalisir minimalisir potensi gangguan dan tidak memberi ruang bagi kejahatan dengan mengedepankan tindakan preemtif (pencegahan).
Contohnya pecah ban di malam hari dengan kondisi sepi, agar tidak menimbulkan potensi kejahatan, masyarakat bisa meminta bantuan melalui URC," terangnya. (mer)