Berita Badung

Polres Badung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Cemagi Bali, Kerugian Negara 159 Juta

mobil itu berulang kali melakukan pengisian Pertalite di SPBU dengan cara memutar dan masuk kembali ke jalur pengisian hingga tiga kali.

Tribun Bali/I Komang Agus
Pelaku Aris Suryono (43) saat mempraktikan penyedotan bahan bakar dari tangki mobil di bawa ke jerigen pada Selasa 30 September 2025. Polres Badung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Cemagi Bali, Kerugian Negara 159 Juta 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU di Jalan By Pass Tanah Lot, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali

Pelaku yang diketahui bernama Aris Suryono (43) diamankan setelah berkali-kali membeli bahan bakar jenis Pertalite di Pertamina tersebut.

Karyawan swasta asal Kendal, Jawa Timur itu pun dicurigai dan langsung diamankan bersama barang bukti berupa mobil modifikasi dan puluhan jerigen berisi Pertalite di dalam mobil tersebut.

Waka Polres Badung, Kompol I Gede Suarmawa mengungkapkan, bahwa kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil jenis Kijang Super dengan nomor polisi AE 1365 SB. 

Baca juga: Sejumlah Vila, Mobil dan SPBU Terdampak Banjir Ajukan Klaim Asuransi ke Jasindo Denpasar

Disebutkan mobil itu berulang kali melakukan pengisian Pertalite di SPBU dengan cara memutar dan masuk kembali ke jalur pengisian hingga tiga kali.

"Setelah anggota kami melakukan pemantauan, kendaraan tersebut langsung diberhentikan dan diperiksa. Dari hasil pengecekan ditemukan puluhan jerigen berisi BBM serta peralatan modifikasi untuk menampung Pertalite," ungkapnya, Rabu 17 September 2025. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan barcode berbeda untuk mengisi BBM pada mobil kijang itu. 

Setelah itu, menyalurkan Pertalite dari tangki mobil yang sudah dimodifikasi menggunakan mesin pompa minyak 12 volt kr jerigen.

"Jadi BBM tersebut kemudian ditampung ke dalam jerigen berukuran 35 liter dan didistribusikan ke pom mini maupun warung-warung kecil di wilayah Tabanan dan sekitarnya," bebernya.

Dari penangkapan pelaku, jajaran Satreskrim Polres Badung berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Toyota Kijang KF50 Super nopol AE 1365 SB warna abu-abu, satu unit mesin pompa minyak, 8 jerigen berisi penuh Pertalite, 13 jerigen kosong, satu corong minyak, 22 lembar barcode Pertamina, serta uang tunai senilai lebih dari Rp5 juta.

"Jadi pelaku memiliki banyak barcode yang dibelinya secara online. Jadi barcode itu digunakan untuk membeli bahan bakar secara bergilir," ucapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Badung, Iptu Azarul Ahmad menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi tersebut sejak April 2025.

"Dari aksinya, tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp75 juta. Sementara itu, kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi ini ditaksir mencapai Rp159 juta," ucapnya.

Disebutkan sekali beraksi, pelaku bisa sampai 8 kali membeli bensin. Bahkan dalam sehari bisa mendapatkan keuntungan Rp 450 ribu.

"Jadi tergantung pasaran, dalam sehari ke mana di bawa. Umumnya pelaku menjual ke warung Madura," bebernya 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Disinggung mengenai keterlibatan pegawai Pertamina, sampai saat ini Satreskrim Polres Badung masih melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan. 

Namun menurut pelaku, sekali membeli bahan bakar, petugas diberikan uang Rp 10 ribu.

"Kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi ini. Masih kami dalami, termasuk oknum pegawai SPBU," imbuhnya. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved