GWK Bali

ANCAM Duduki Gerbang Masuk GWK, Jika Manajemen Tidak Bongkar Semua Pagar Tembok! Ini 10 Poin Penting

Salah satu poin penting yang digarisbawahi, di mana Desa Adat Ungasan menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan menduduki pintu gerbang GWK

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
10 POIN - Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa saat membacakan kesimpulan 10 poin penting hasil Paruman Prajuru Desa Adat Ungasan di Pura Dalem Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (11/10). 

“Kesembilan, jika para pihak tidak melepaskan tanahnya untuk kepentingan umum, maka pemerintah Kabupaten Badung, tidak akan melakukan pengaspalan Jalan,” ujar.

“Kesepuluh, manajemen GWK harus patuh kepada PP. No. 18 TH 2021 Pasal 43 huruf a : yaitu tentang dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air,” tandasnya. (zae)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved