Berita Bali

GIRI Prasta Tanggapi Alih Fungsi Lahan di Badung, Singgung Omnibus Law dan Izin OSS

Tercatat di Tahun 2024 pada masa kepemimpinan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa alih fungsi lahan mencapai 348 hektare. 

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami.
Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, usai ditemui di Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu 15 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, tanggapi pemberitaan terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Badung marak saat masa kepemimpinannya menjadi Bupati Badung

Tercatat di Tahun 2024 pada masa kepemimpinan, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, dan Ketut Suiasa alih fungsi lahan mencapai 348 hektare. 

“Jadi begini, siapapun sebagai pemerintah sudah pasti tidak menginginkan terjadinya alih fungsi lahan. Sudah pasti. Apalagi tanah yang dikonversi. Ketika kemarin saya menjadi bupati itu ada yang dimaksud dengan Omnibus Law,” kata Giri usai ditemui pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu 15 Oktober 2025. 

Lebih lanjutnya, ia mengatakan Omnibus Law ini adalah bagaimana menggabungkan dari semua regulasi dapat dijadikan satu untuk mempermudah salah satu undang-undang cipta kerja.

 

Baca juga: KONFLIK Jero Sumadi Cs dengan Ketut Arta Cs, Berawal Urusan Jeep Wisata Berakhir Perkelahian Maut!

Baca juga: TEWAS Terjatuh dari Lantai 2, Tragedi Mahasiswa Fisip Unud di Kampus Sudirman Denpasar 

 

Terlebih pada Online Single Submission (OSS), pemodal asing dengan modal Rp10 miliar bisa membangun. Kemudian, jalur hijau dapat dibangun usaha dengan nominal Rp5 miliar ke bawah. Terlebih lahan sawah dilindungi boleh dibangun 30 persen juga pada lahan pertanian serta perkebunan kelanjutan.

“Ini yang tumpang tindih pertalian dengan persoalan yang ada di bawah. Antara pusat, apalagi Perda itu bertentangan dengan kebijakan pusat. Dengan OSS dia (investor) bisa mencari NIB saja cukup. Ini memang kewalahan bagi kita semua bukan hanya Badung saja. Dan saya jamin seluruh Indonesia. Ya, apalagi di Bali. Pasti akan berkurang, karena memang itu regulasi seperti itu,” bebernya. 

Disinggung apakah karena Omnibus Law, alih fungsi lahan marak terjadi, Giri Prasta tak menampik. “Iya, coba anda lihat regulasinya. Boleh enggak dengan Rp5 miliar ke bawah itu jalur hijau dibangun?,” tandasnya. 

Ke depannya, Pemprov Bali sedang mengusulkan agar PMA harus naik menjadi Rp100 miliar. Alih fungsi lahan ini terjadi juga kata Giri sebab regulasi, yang tidak bisa diotak-atik. “Kalaupun saya contohkan begini, siapa sebagai aparat bisa enggak menindak persoalan itu? enggak bisa,” sambungnya. 

Mengenai hal tersebut, pria yang berasal dari Petang, Badung tersebut mengatakan telah melakukan koordinasi OSS dengan pemerintah pusat serta menyinggung adanya oknum dibalik OSS.

Lahan pertanian perkebunan berkelanjutan di Bali, sudah berubah menjadi akomodasi. Maka dari itu OSS ini harus dikontrol bersama, berbicara masalah zona integritas, ini penting sekali.

Zona integritas ada di desa, kelurahan, kecamatan, OPD, Kabupaten, Kota, Provinsi dan Indonesia. Sistem pada OSS yang harus kita benahi bersama caranya dengan salah satu menggunakan sistem.

Dengan naiknya nilai PMA di Bali menjadi Rp100 miliar, dapat memproteksi wilayah Bali. Selain itu juga bertujuan untuk pemerataan ekonomi di Bali dan masyarakat harus menjadi tuan di rumahnya sendiri. 

“Itu minimal Rp100 miliar, kalau memang kita pengennya investor yang datang ke Bali ini kan berkualitas. Jangan lupa loh ketika saya jadi bupati dulu, saya sudah sampaikan. Kita melihat salah satu contoh itu adalah undang-undang kepariwisataan. Ada MICE, kalau didukung oleh manusia, alam, dan budaya Bali, maka Bali ini akan menjadi pusat pariwisata internasional yang ada di dunia,” tutupnya. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved