UMP Bali
Sempat Terjadi Penolakan, UMK Badung Akhirnya Disepakati Rp3.791.002
Dewan Pengupah Kabupaten Badung akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung Tahun 2026.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dewan Pengupah Kabupaten Badung akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung Tahun 2026.
Bahkan dari rapat yang dilakukan pada Senin 22 Desember 2025 disepakati alfa naik 0,8, sehingga UMK tahun 2026 menjadi Rp Rp3.791.002,57 atau naik sebesar Rp256.663,33.
Meski sempat mendapatkan penolakan namun akhirnya ditetapkan dengan cara voting.
Baca juga: UMK Kota Denpasar Bali Tahun 2026 Rp 3,49 Juta, Naik 6,12 Persen
Namun penetapan tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan pengusaha.
Dari 31 orang anggota Dewan Pengupahan Badung, hanya 19 orang yang menghadiri rapat di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung.
Mereka yang hadir adalah perwakilan pemerintah dan pekerja.
Sedangkan 12 orang perwakilan dari pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak satupun yang hadir.
Baca juga: Respon Diperinaker Soal Penetapan UMK 2026 Badung Bali: Masih Tunggu Kebijakan Pusat
Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan, sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Badung menjelaskan jika sudah dilakukan rapat terkait dengan UMK Badung.
Dia juga tidak menampik jika salah satu pihak tidak hadir.
"Namun apa yang kami lakukan sudah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Kita sudah berikan surat undangan rapat," jelansya.
Diakui dengan tingkat kehadiran di atas 50 persen itu akhirnya disepakati rapat tetap dilanjutkan.
Baca juga: UMK Gianyar 2025 Ditetapkan Rp3.119.080, Kini Tahap Sosialisasi ke Pengusaha
Hal ini dibenarkan oleh Permenaker. Terkait juga pengambilan keputusan melalui voting, pejabat asal Sempidi ini menyebut juga dibenarkan oleh Permenaker.
"Voting dilaksanakan untuk pengambilan keputusan, mengingat pada Rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Jumat 19 Desember 2025 tidak ditemukan kata sepakat alias deadlock. "
"Di mana perwakilan pekerja mengusulkan koefisien nilai alfa 0,8, sedangkan perwakilan pengusaha mentok di angka 0,7. Koefisien nilai alfa adalah sebagai salah satu faktor pada perhitungan besaran UMK," jelasnya.
Voting akhirnya dilaksanakan tanpa perwakilan pengusaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pelaksanaan-rapat-UMK-Badung-yang-dilaksanakan-Disperinaker-Badung-74.jpg)