UMP Bali 2024

UMK Gianyar 2025 Ditetapkan Rp3.119.080, Kini Tahap Sosialisasi ke Pengusaha 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menggelar acara Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar Tahun 2025 secara daring

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menggelar acara Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar Tahun 2025 secara daring di ruang rapat Diskominfo Gianyar, Senin 23 Desember 2024. 

UMK Gianyar 2025 Ditetapkan Rp3.119.080, Kini Tahap Sosialisasi ke Pengusaha 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menggelar acara Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar Tahun 2025 secara daring di ruang rapat Diskominfo Gianyar, Senin 23 Desember 2024.

Acara ini diikuti oleh 198 peserta, terdiri dari pimpinan perusahaan, perwakilan serikat pekerja, dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK Bali 2025: Badung Tertinggi, Tabanan, Klungkung dan Karangasem Naik Signifikan

Dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, I Wayan Prayana.

Dalam sambutannya, Sekretaris Disnaker menyampaikan bahwa UMK Gianyar 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali No. 946/03-M/HK/2024 tanggal 16 Desember 2024.

UMK Gianyar untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.119.080, mengalami kenaikan sebesar Rp190.367 atau 6,5 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya sebesar Rp2.928.713.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK Tahun 2025 di Seluruh Wilayah Bali, Denpasar Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.298.116

Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Penetapan UMK ini adalah wujud penghargaan terhadap kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha para pengusaha."

"UMK menjadi landasan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan di Kabupaten Gianyar," ujar Prayana.

Baca juga: UMP Bali 2025 Naik 6,5 Persen: UMK Denpasar Rp3,29 Juta, Simak UMK Tabanan, Klungkung, Karangasem

Dia menjelaskan, acara sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan implikasi serta mekanisme pelaksanaan UMK Gianyar yang baru kepada para peserta.

UMK, sebagai jaring pengaman, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja sekaligus mendukung stabilitas usaha bagi pengusaha.

"Dengan UMK yang baru ini, kami berharap hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja dapat terus terjaga demi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Gianyar," tambah Wayan Prayana.

Baca juga: UMK Klungkung Rp2.996.561, Naik Rp182 Ribu Dibanding Tahun Lalu

Sosialisasi ini berlangsung interaktif, dengan sesi diskusi yang melibatkan narasumber dan para peserta.

Diskusi ini menjadi forum untuk memahami lebih dalam tentang kebijakan upah minimum serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melaksanakannya secara efektif.

“Dengan diadakannya sosialisasi ini, Dinas Tenaga Kerja Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung hubungan industrial yang sehat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja yang produktif dan inklusif di Kabupaten Gianyar,” tegasnya. (*)

 

Berita lainnya di UMP Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved